Band KotaK tampaknya mulai gerah dengan somasi yang terus dilayangkan mantan personelnya, Posan Tobing dan Julia Angelia alias Pare.
Pasalnya, Posan terus melayangkan somasi agar KotaK tidak lagi membawakan lagu-lagu yang telah diciptakannya.
Melalui kuasa hukumnya, menjelaskan mengenai nama Band KotaK bukanlah buatan Posan seperti yang diklaim. Melainkan lahir dari ajang pencarian bakat.
"Kalau bicara Kotak itu dianggap kepemilikan Haposan perlu kami sampaikan bahwa Kotak itu muncul dl sebuah event pencarian bakat Dream Band oleh Hai Musik. Dalam event itu terbentuk lah nama Kotak atas persetujuan personal dari Hai Musik," kata Sheila Salomo selaku kuasa hukum Band KotaK, Kamis (27/7/2023).
Alasan kepemilikan nama Band KotaK tersebut yang digunakan Posan untuk melarang lagu ciptaan bersama dibawakan.
Namun, band yang digawangi Tantri, Chua, dan Cella menolak dengan pelarangan tersebut.
"Terkait somasi mereka yang lagu-lagu diciptakan bersama waktu itu, kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan terhadap pelarangan lagu. Kami (para personel Kotak) kan penciptanya juga," jelas Sheila Salomo.
Pihak Band KotaK akan melakukan somasi balik kepada Posan Tobing dan Pare terkait lagu yang diciptakan bersama.
"Berdasarkan jalan itu kami mensomasi balik agar Haposan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama. Itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," pungkasnya.
Baca Juga: Bakal Dipecat dari DPRD DKI, Formappi Yakin Cinta Mega Main Judi Slot Saat Rapat Paripurna
Sheila Salomo juga menyinggung mengenai royalti. Mereka tidak berniat untuk mengambil bagian Posan dan Pare. Karena itu, Band KotaK telah memutuskan untuk tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaan Posan dan Pare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Instagram Story dan Dialog Diam-Diam dengan Diri Sendiri
-
WhatsApp Rilis Fitur Riwayat Pesan Grup: Anggota Baru Bisa Langsung Update Tanpa Screenshot
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Pola Asuh Jennifer Coppen Dikritik, Momen Justin Hubner Diminta Ganti Popok Kamari Disorot
-
Emas Antam Semakin Mahal, Harganya Tembus Rp 3.028.000/Gram
-
MotoGP Tes Buriram 2026: Fabio Quartararo Frustrasi dengan Mesin V4 Yamaha
-
Niat Tarawih Sendiri di Rumah: Hukum, Bacaan, dan Tata Caranya
-
Tidur di Masjid Tanpa Identitas, 7 Pria Asal Bangladesh Akan Dideportasi dari Bali
-
Samsung Rilis Bixby Terbaru di One UI 8.5: Lebih Natural, Cari Info Real-Time Tanpa Buka Browser
-
Lippo Malls Agresif Ekspansi Bisnis pada 2026, Kembangkan Pusat Perbelanjaan di Lampung