Irish Bella akhirnya klarifikasi soal alasan tak pernah hadir di sidang kasus narkoba Ammar Zoni selaku suaminya.
Dia beralasan kalau absennya di sidang bukan berarti menghindar. Hal itu dilakukan demi menjaga privasinya.
"Saya mohon maaf sebelumnya, bukannya saya menghindar belakangan ini, tapi semoga mengerti menghormati privasi saya," ujar Irish Bella dalam video YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (31/8/2023).
Selain itu, alasan Irish Bella terus absen dari sidang kasus narkoba Ammar Zoni karena ingin menjaga mentalnya.
"Karena memang inilah cara saya untuk tetap bisa kuat dan menjaga mental saya untuk menghadapi semua situasi yang sedang berjalan, itu saja yang bisa saya sampaikan," lanjut dia.
Meski begitu ibu dua anak ini berharap kalau kasus tersebut berjalan dengan lancar. Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum
"Proses sidang yang sedang berlangsung saat ini, saya sepenuhnya percaya pada proses hukum di negara kita. Dan saya terus, tidak pernah habis, berdoa kepada Allah. Semoga Allah memudahkan, semoga lancar-lancar semua dan mudah-mudahan hasil akhirnya terbaik untuk kita semua ya," harap Irish Bella.
Sebelumnya Irish Bella kedapatan tidak hadir dalam berbagai sidang kasus narkoba Ammar Zoni.
Namun pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menjelaskan kalau istri kliennya itu berencana hadir di sidang putusan suaminya.
"Irish kemungkinan untuk sementara enggak hadir tapi, Insya Allah di sidang putusan hadir lah," tutur Abdullah Emile Oemar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Indonesia Berjaya di Kejuaraan Para Bulu Tangkis Eropa, Leani Ratri Borong Lima Emas
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
-
Siapa Danilo Santacruz Gonzalez? Eks Timnas Paraguay Rekrutan Asing Pertama Madura United
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli