Richard Eliezer atau Bharada E tampak ketus saat menjawab pertanyaan pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai sarung tangan Ferdy Sambo (FS) yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya Irwan mencecar mengenai jenis senjata api yang digunakan Sambo. Bharada E menjawab bahwa senpi yang dipakai mantan Kadiv Propam Polri tersebut jenis Glock.
"Pak FS kokang (senjata) dengan 2 tangan. Sarung tangan kanan warna hitam. Tangan kiri tidak (pakai)," tutur Eliezer saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bharada E tampak ketus saat ditanya pemahamannya saat ditanyai mengenai alasan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan. Ia pun menjawab agar hal itu ditanyakan ke yang bersangkutan.
"Menurut pemahaman saudara ketika dimemakai sarung tangan untuk apa pakai sarung tangan? Sementara memakai dua tangan (untuk menembak)," tanya Irwan.
"Saya tidak tahu pak. Yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Bapak tanyakan ke Pak FS," ketus Bharada E.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa yang mendengar perdebatan ini pun menengahi kedua belah pihak dengan meminta pengacara Kuat Ma'ruf mengganti pertanyannya.
Irwan kemudian menanyakan dengan jarak dua meter yang ditembakkan, apakah peluru tersebut bisa tembus atau tidak ke tubuh korban Brigadir J.
"Dengan jarak itu kira-kira tembus gak pelurunya dari pengalaman bapak sebagai polisi," tanya Irwan.
Baca Juga: Telkom Dukung Akselerasi Digital Sektor Peternakan dengan Platform Antares
"Saya tidak pernah nembak orang bapak. Saya tidak pernah nembak sebelumnya," jawab Bharada E.
Perdebatan Irwan dan Bharada E ini pun mendapat protes dari jaksa penuntut umum. Sebab, pengacara Kuat Ma'ruf tersebut bertanya mengenai pendapat dari saksi yang berstatus saksi fakta bukan saksi ahli.
Hakim pun kembali menegur Irwan yang menyebut bahwa pertanyaan tersebut salah dan memintanya untuk mengganti pertanyaan yang lain.
Alasan Turuti Perintah Ferdy Sambo
Pada persidangan itu Bharada E mengaku merasa berdosa dan bersalah karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo. Menurutnya, ia tak kuasa menolak perintah Sambo gegara perbedaan pangkat yang diibaratkan bak langit dan bumi.
"Dalam dakwaan si Ricky menolak, kenapa saudara tidak menolak," tanya hakim anggota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pakai Baju Adat Jawa ke Sekolah, Siswa SMAN 4 Yogyakarta Bangga Kenakan Gagrak
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa