Richard Eliezer atau Bharada E tampak ketus saat menjawab pertanyaan pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai sarung tangan Ferdy Sambo (FS) yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya Irwan mencecar mengenai jenis senjata api yang digunakan Sambo. Bharada E menjawab bahwa senpi yang dipakai mantan Kadiv Propam Polri tersebut jenis Glock.
"Pak FS kokang (senjata) dengan 2 tangan. Sarung tangan kanan warna hitam. Tangan kiri tidak (pakai)," tutur Eliezer saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bharada E tampak ketus saat ditanya pemahamannya saat ditanyai mengenai alasan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan. Ia pun menjawab agar hal itu ditanyakan ke yang bersangkutan.
"Menurut pemahaman saudara ketika dimemakai sarung tangan untuk apa pakai sarung tangan? Sementara memakai dua tangan (untuk menembak)," tanya Irwan.
"Saya tidak tahu pak. Yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Bapak tanyakan ke Pak FS," ketus Bharada E.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa yang mendengar perdebatan ini pun menengahi kedua belah pihak dengan meminta pengacara Kuat Ma'ruf mengganti pertanyannya.
Irwan kemudian menanyakan dengan jarak dua meter yang ditembakkan, apakah peluru tersebut bisa tembus atau tidak ke tubuh korban Brigadir J.
"Dengan jarak itu kira-kira tembus gak pelurunya dari pengalaman bapak sebagai polisi," tanya Irwan.
Baca Juga: Telkom Dukung Akselerasi Digital Sektor Peternakan dengan Platform Antares
"Saya tidak pernah nembak orang bapak. Saya tidak pernah nembak sebelumnya," jawab Bharada E.
Perdebatan Irwan dan Bharada E ini pun mendapat protes dari jaksa penuntut umum. Sebab, pengacara Kuat Ma'ruf tersebut bertanya mengenai pendapat dari saksi yang berstatus saksi fakta bukan saksi ahli.
Hakim pun kembali menegur Irwan yang menyebut bahwa pertanyaan tersebut salah dan memintanya untuk mengganti pertanyaan yang lain.
Alasan Turuti Perintah Ferdy Sambo
Pada persidangan itu Bharada E mengaku merasa berdosa dan bersalah karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo. Menurutnya, ia tak kuasa menolak perintah Sambo gegara perbedaan pangkat yang diibaratkan bak langit dan bumi.
"Dalam dakwaan si Ricky menolak, kenapa saudara tidak menolak," tanya hakim anggota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan