/
Kamis, 15 Desember 2022 | 17:37 WIB
Nikita Mirzani (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra atas Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir dalam sidang hari ini. Jaksa bahkan menyebut Dito Mahendra sempat menyurati pihaknya untuk meminta sidang dilakukan secara daring alias online.

"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Terkait permintaan Dito Mahendra untuk sidang online, hakim berpendapat jika pemeriksaan saksi secara daring bisa saja dilakukan bila mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Meski demikian, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang sekalipun pemeriksaan dilakukan secara daring.

"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," tutur hakim ketua majelis.

"Kalau tidak mau datang ke pengadilan, bisa dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya meminta dari rumah sakit atau di mana," ujarnya.

Terkait kemungkinan Dito Mahendra bersaksi secara daring itu langsung ditentang Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Kami sepakat hadir di sini semua. Aneh kalau terdakwa perempuan hadir di persidangan ini, tapi saksi semua laki-laki takut menghadap ke sini. Tolong hadirkan langsung, atau tutup sidang ini," tutur Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Meskipun Bagus, Ini 4 Hal yang Membuat Novel Kita Kurang Diminati Pembaca

Nikita Mirzani juga mengungkap keberatannya jika Dito Mahendra hadir sidang secara online. Perempuan yang kerap disapa Nyai itu juga ingin bertatap muka langsung dengan orang yang memenjarakannya.

"Saya sudah dipenjara dua bulan dan saya ingin bertemu dengan beliau. Saya tidak setuju dia berada di kejaksaan, saya ingin bertemu," jelas Nikita Mirzani.

Jika Dito Mahendra hadir sidang secara online, Nikita Mirzani bahkan mengancam tak mau datang ke pengadilan.

"Kalau saksi dihadirkan di kejaksaan, saya tidak mau datang sidang. Saya siap dihukum atau dipenjara sampai kapan pun," ujar Nikita Mirzani.

Sementara itu, majelis hakim mengungkapkan Dito Mahendra selaku pelapor tetap diprioritaskan datang ke Pengadilan Negeri Serang.

"Nanti diprioritaskan untuk tetap hadir di persidangan," ucap hakim ketua majelis.

Load More