Suara.com - Suasana persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (29/12/2022) hari ini kembali disorot publik. Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen yang disorot adalah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mendebat panas kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah. Saat itu Febri mengungkap 35 bukti yang mereka bawa di persidangan.
"Ada 35 bukti yang kami hadirkan saat ini. Silakan ditayangkan," ujar Febri.
Setelah itu Febri membacakan keterangan dari bukti-bukti yang dibawanya, mencakup pula foto-foto keakraban Sambo dan Putri dengan para ajudan mereka.
"Untuk bukti B1A, perlu kami sampaikan, ini foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi yang ke-22 pada tanggal 7 Juli 2022 di kediaman Magelang," jelas Febri.
"Konteksnya adalah bahwa pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut dirayakan bersama para ajudan dan ART, termasuk ada almarhum Yosua, dan terlihat kedekatan Bu Putri memperlakukan para ajudan semuanya sama, termasuk pula para ART," sambungnya.
Febri menilai keterangan ini sejalan dengan pendapat saksi ahli mengenai kedekatan informal antara Putri dan para ajudan serta ART-nya.
"Bahwa ada salah satu pihak yang salah tafsir tentu itu di luar kendali dari terdakwa Putri Candrawathi," tegas Febri.
Febri lanjut menceritakan bukti-bukti yang ditampilkan di ruang sidang, termasuk bahwa pesta tersebut adalah kejutan dari Sambo untuk Putri yang turut melibatkan Yosua.
Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
"Sampai dengan tanggal 7 dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut," ujar Febri.
Febri sudah berniat kembali melanjutkan keterangannya soal keakraban kedua kliennya dengan para ajudan dan ART-nya tepat ketika dipotong oleh Hakim Wahyu.
Wahyu menilai Febri tidak berkesempatan menjelaskan setiap bukti tersebut di persidangan. "Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi Saudara," tutur Wahyu.
Namun Febri kembali membantah, yang kini ditepis balik oleh Jaksa Penuntut Umum. Perdebatan panas pun tidak bisa dicegah, yakni antara Febri yang bersikeras membacakan keterangan dari setiap bukti dengan JPU dan Hakim yang meminta supaya hal tersebut disampaikan di pledoi.
Bahkan Febri sempat membanding-bandingkan perlakuan yang diterimanya dengan JPU, di mana menurutnya JPU boleh menampilkan bukti sementara pihaknya seperti dihalangi.
"Kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan waktu dan kesempatan yang sama?" tutur Febri.
"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan Majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian. Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa pada saat pledoi, bukan saat saksi meringankan," sahut Wahyu.
Lagi-lagi Febri membantah penjelasan Wahyu, tetapi ditepis kembali oleh hakim yang menegaskan hukum acara yang berlaku seperti apa.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
-
Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi
-
Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka
-
Apa Maksud Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam
-
Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo