Suara.com - Suasana persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (29/12/2022) hari ini kembali disorot publik. Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen yang disorot adalah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mendebat panas kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah. Saat itu Febri mengungkap 35 bukti yang mereka bawa di persidangan.
"Ada 35 bukti yang kami hadirkan saat ini. Silakan ditayangkan," ujar Febri.
Setelah itu Febri membacakan keterangan dari bukti-bukti yang dibawanya, mencakup pula foto-foto keakraban Sambo dan Putri dengan para ajudan mereka.
"Untuk bukti B1A, perlu kami sampaikan, ini foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi yang ke-22 pada tanggal 7 Juli 2022 di kediaman Magelang," jelas Febri.
"Konteksnya adalah bahwa pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut dirayakan bersama para ajudan dan ART, termasuk ada almarhum Yosua, dan terlihat kedekatan Bu Putri memperlakukan para ajudan semuanya sama, termasuk pula para ART," sambungnya.
Febri menilai keterangan ini sejalan dengan pendapat saksi ahli mengenai kedekatan informal antara Putri dan para ajudan serta ART-nya.
"Bahwa ada salah satu pihak yang salah tafsir tentu itu di luar kendali dari terdakwa Putri Candrawathi," tegas Febri.
Febri lanjut menceritakan bukti-bukti yang ditampilkan di ruang sidang, termasuk bahwa pesta tersebut adalah kejutan dari Sambo untuk Putri yang turut melibatkan Yosua.
Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
"Sampai dengan tanggal 7 dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut," ujar Febri.
Febri sudah berniat kembali melanjutkan keterangannya soal keakraban kedua kliennya dengan para ajudan dan ART-nya tepat ketika dipotong oleh Hakim Wahyu.
Wahyu menilai Febri tidak berkesempatan menjelaskan setiap bukti tersebut di persidangan. "Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi Saudara," tutur Wahyu.
Namun Febri kembali membantah, yang kini ditepis balik oleh Jaksa Penuntut Umum. Perdebatan panas pun tidak bisa dicegah, yakni antara Febri yang bersikeras membacakan keterangan dari setiap bukti dengan JPU dan Hakim yang meminta supaya hal tersebut disampaikan di pledoi.
Bahkan Febri sempat membanding-bandingkan perlakuan yang diterimanya dengan JPU, di mana menurutnya JPU boleh menampilkan bukti sementara pihaknya seperti dihalangi.
"Kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan waktu dan kesempatan yang sama?" tutur Febri.
"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan Majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian. Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa pada saat pledoi, bukan saat saksi meringankan," sahut Wahyu.
Lagi-lagi Febri membantah penjelasan Wahyu, tetapi ditepis kembali oleh hakim yang menegaskan hukum acara yang berlaku seperti apa.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
-
Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi
-
Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka
-
Apa Maksud Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam
-
Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!