Suara.com - Suasana persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (29/12/2022) hari ini kembali disorot publik. Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen yang disorot adalah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mendebat panas kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah. Saat itu Febri mengungkap 35 bukti yang mereka bawa di persidangan.
"Ada 35 bukti yang kami hadirkan saat ini. Silakan ditayangkan," ujar Febri.
Setelah itu Febri membacakan keterangan dari bukti-bukti yang dibawanya, mencakup pula foto-foto keakraban Sambo dan Putri dengan para ajudan mereka.
"Untuk bukti B1A, perlu kami sampaikan, ini foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi yang ke-22 pada tanggal 7 Juli 2022 di kediaman Magelang," jelas Febri.
"Konteksnya adalah bahwa pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut dirayakan bersama para ajudan dan ART, termasuk ada almarhum Yosua, dan terlihat kedekatan Bu Putri memperlakukan para ajudan semuanya sama, termasuk pula para ART," sambungnya.
Febri menilai keterangan ini sejalan dengan pendapat saksi ahli mengenai kedekatan informal antara Putri dan para ajudan serta ART-nya.
"Bahwa ada salah satu pihak yang salah tafsir tentu itu di luar kendali dari terdakwa Putri Candrawathi," tegas Febri.
Febri lanjut menceritakan bukti-bukti yang ditampilkan di ruang sidang, termasuk bahwa pesta tersebut adalah kejutan dari Sambo untuk Putri yang turut melibatkan Yosua.
Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
"Sampai dengan tanggal 7 dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut," ujar Febri.
Febri sudah berniat kembali melanjutkan keterangannya soal keakraban kedua kliennya dengan para ajudan dan ART-nya tepat ketika dipotong oleh Hakim Wahyu.
Wahyu menilai Febri tidak berkesempatan menjelaskan setiap bukti tersebut di persidangan. "Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pledoi Saudara," tutur Wahyu.
Namun Febri kembali membantah, yang kini ditepis balik oleh Jaksa Penuntut Umum. Perdebatan panas pun tidak bisa dicegah, yakni antara Febri yang bersikeras membacakan keterangan dari setiap bukti dengan JPU dan Hakim yang meminta supaya hal tersebut disampaikan di pledoi.
Bahkan Febri sempat membanding-bandingkan perlakuan yang diterimanya dengan JPU, di mana menurutnya JPU boleh menampilkan bukti sementara pihaknya seperti dihalangi.
"Kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan waktu dan kesempatan yang sama?" tutur Febri.
"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan Majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian. Sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa pada saat pledoi, bukan saat saksi meringankan," sahut Wahyu.
Lagi-lagi Febri membantah penjelasan Wahyu, tetapi ditepis kembali oleh hakim yang menegaskan hukum acara yang berlaku seperti apa.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
-
Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi
-
Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka
-
Apa Maksud Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam
-
Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan