Venna Melinda mengaku tak hanya mendapat kekerasan fisik dari sang suami, Ferry Irawan. Ia juga tak mendapat nafkah lahir selama tiga bulan terakhir.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi kliennya lengkapi BAP di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hotman Paris mengatakan, sejak mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di saat itu pula Venna Melinda tak lagi dinafkahi Ferry Irawan.
"Selama tiga bulan ini Venna tak dikasih nafkah, sekarang kamu yang kasih duit ke dia atau bagaimana?," tanya Hotman pada Venna.
Selama Ferry tak memberikan nafkah, kata Venna, dia yang mencukupi semua kebutuhan.
"Saya yang mencukupi kebutuhan," ungkap Venna Melinda.
Diberitakan sebelumnya, akibat KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, Venna Melinda mengalami retak di tulang rusuk.
Dikatakan Venna, bukan hanya sekali penganiayaan dari suaminya tersebut dialami namun sudah selama tiga bulan.
Dikatakan Venna, dari penganiayaan yang dilakukan Ferry, kejadian terakhir di Kediri adalah yang paling parah hingga dia melaporkan kasus ini ke polisi.
Untuk kasus di Kediri, Venna menceritakan dia dianiaya Ferry dengan cara dibekap mulut dan dipiting.
"Saya dibekap dan dipiting lalu ditekan pakai ini (sambil menunjuk jidat),: ujar Venna.
"Sudah tiga bulan penganiayaan yang dialami Venna, hingga sekarang terjadi kerusakan di tulang rusuknya," ujar Hotman Paris, Kamis (12/1/2023), dikutip dari beritajatim.com--jejaring Suara.com.
Venna Melinda mengungkap motif Ferry Irawan melakukan KDRT. Menurutnya, Ferry kerap kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Selain ketika marah dan cemburu, ia juga mengungkapkan Ferry juga kerap marah apabila permintaannya tidak dituruti.
"Dia akan memukul kalau dia marah, cemburu dan apabila permintaannya tak dituruti," ujar Venna Melinda.
Ferry Irawan Tersangka
Kekinian, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup
-
Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam