Sebelumnya, pada 8 November 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis lima terdakwa kasus "klitih" atau aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara.
Kelimanya dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Atas vonis itu, mereka kemudian mengajukan banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi (PT) DIY dalam putusannya menguatkan putusan PN Yogyakarta.
Selain Ryan dan Fernandito, menurut Taufiqurrahman, terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri telah lebih dahulu mengajukan permohonan kasasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Profil Liu Jianqiao Wasit Cina di Final Piala Asia Futsal 2026 Banyak Kontroversi
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Menstruasi itu Normal: Perempuan dengan Segala Drama 'Tamu Bulanannya'
-
Kirim Doa untuk Timnas Futsal Indonesia, Akun Divisi Humas Polri Malah Dirujak Netizen
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Film 'The Tank': Tank Tempur dan Penjara Jiwa dalam Peperangan
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian