/
Kamis, 12 Januari 2023 | 23:15 WIB
Kuasa hukum dua terdakwa kasus "klitih" atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta menyerahkan surat permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis (12/1/2023) (Antara)

Kuasa hukum terdakwa kasus klitih yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18),  Taufiqurrahman mengaku yakin jika kedua kliennya tidak bersalah.

Untuk itu kedua kliennya tersebut mengajukan permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, dua terdakwa kasus "klitih" atau kejahatan jalanan itu divonis bersalah atas seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta. 

Keduanya sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, namun ditolak.

"Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan hanya persoalan bahwa terdakwa dihukum sepuluh atau enam tahun, atau berapa lama, bukan. Tapi ada hal yang sangat prinsip bagi kami adalah ketika fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa ini tidak tahu menahu terkait peristiwa 'klitih' Gedongkining," katanya dikutip dari Antara.

Taufiqurrahman yakin selain tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 3 April 2022 itu, baik Ryan maupun Fernandito juga tidak berada di lokasi kejadian.

"Jangankan terlibat, tahu saja tidak, dan tidak berada di lokasi. Itu fakta persidangan yang secara materiil terungkap di muka persidangan," ujar dia.

Karena itu, dalam kasasi tersebut pihaknya meminta kliennya dapat dibebaskan dan penegak hukum dapat menangkap pelaku kejahatan jalanan atau "klitih" yang sebenarnya.

"Mereka adalah pelajar, anak-anak remaja yang membutuhkan bimbingan. Mereka harus menjalani satu keadaan yang itu sangat luar biasa bagi mereka," kata Taufiqurrahman.

Baca Juga: Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Cilegon Gagahi Anak Kandung Berusia 15 Tahun

Berdasarkan ketentuan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu enam bulan untuk menangani perkara kasasi. Sedangkan kuasa hukum punya waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi atau paling lambat sudah diserahkan pada 26 Januari 2023.

Di dalam memori kasasi, Taufiqurrahman memastikan bakal menyertakan sejumlah fakta baru.

Menurut dia, pertimbangan putusan majelis hakim yang mengabaikan kesaksian teman-teman terdakwa juga bakal disertakan.

"Ada beberapa hal (fakta baru), ada saksi, dan ada juga barang bukti juga nanti, tapi untuk sementara masih kami 'keep' dulu, nanti insyaallah jadi kejutan spesial di 2023," ujar dia.

Ia menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi DIY sekadar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa disertai pertimbangan yang terperinci.

"Hanya mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah benar, hal mana yang benar juga kami tidak tahu karena tidak termuat di dalam putusan banding," kata dia.

Load More