Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Terdakwa Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan Bharada E juga dianggap menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.
Sedangkan hal meringankan, menurut JPU, terdakwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.
Baca Juga: Ditekan Ferdy Sambo, Bharada E Dinilai Tak Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan
-
Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI
-
Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!
-
KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja
-
Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal
-
Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern
-
Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib