/
Rabu, 18 Januari 2023 | 17:32 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). ([Suara.com/Rakha Arlyanto])

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.

Terdakwa Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Perbuatan Bharada E juga dianggap menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Sedangkan hal meringankan, menurut JPU, terdakwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 

Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.

Baca Juga: Ditekan Ferdy Sambo, Bharada E Dinilai Tak Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.

Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Load More