Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Terdakwa Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan Bharada E juga dianggap menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.
Sedangkan hal meringankan, menurut JPU, terdakwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.
Baca Juga: Ditekan Ferdy Sambo, Bharada E Dinilai Tak Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
Bye Skin Barrier Rusak! 4 Pelembap untuk Kulit Kombinasi tanpa Menyumbat Pori
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
Apa Saja Pantangan Feng Shui Dapur? Ini 3 Kesalahan yang Diyakini Bikin Rezeki Seret
-
Piala Dunia Tingkatkan Bursa Transfer dan Nilai Pasar Pemain, Benarkah?
-
Promo Alfamart Back to School, Alat Tulis Diskon hingga 50 Persen
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
-
Verena Siow Nahkodai SAP Asia Pacific, Bidik Pertumbuhan Bisnis AI dan Cloud