Suara.com - Mantan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, menyoroti respons sejumlah masyarkat terkait tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 5 terdakwa pembunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tengku Zanzabella menyayangkan ada pihak yang melontarkan kalimat tidak adil cuma karena idolanya dintuntut lebih berat atau ringan di kasus pembunuhan Yosua.
"Ini semua orang pada gila-gila, (bilang) JPU gak adil, hakim enggak adil, pengadilan gak adil. Udah deh jangan sok suci semuanya," ujar Tengku Zanzabella seperti dikutip Suara.com dari akun instagram pribadinya @Zanzabella, Rabu (18/1/2023).
Terbaru sebagai eksekutor Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
"Itu sudah yang terbaik itu putusannya," kata dia.
Terkait tuntutan itu, Zanzabella secara pribadi malah menginginkan tuntutan yang disampaian JPU seharusnya lebih berat. Sedangkan tuntutan ke Sambo dikurangi.
"Malah kalau gue si PC (Putri Candrawathi) lebih si, Sambo yang dikurangi, tapi ya sudah maslah sudah selesai, semua suah terungkap apa lagi?," kata dia.
"Jangan dong sudah diaksih semua terungkap mau ini itu. Tarik diri introspeksi diri juga semua jangan merasa sok suci," kata perempuan pemilik tato di dada itu.
Baca Juga: Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dari Putri Candrawathi, Padahal Sumber Masalah Tuan Putri
Berita Terkait
-
Lagi, Jaksa Pakai Ayat Injil saat Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas
-
Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dari Putri Candrawathi, Padahal Sumber Masalah Tuan Putri
-
Bharada E Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Sopan hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir Yosua
-
'Gak Adil' Emak-emak Pendukung Bharada E Luapan Kemarahan hingga Nangis di Sidang
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon