/
Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:14 WIB
Foto kolase Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan ibunda Rynecke Alma Pudihang. ([Suara.com/Tangkapan Layar])

Perbuatan Bharada E juga dianggap menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Sedangkan hal meringankan, menurut JPU, terdakwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 

Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.

Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Load More