Rynecke Alma Pudihang, ibunda Bharada E--terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J--menangis meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan ini terkait tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E yang dituntut oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya bersama bapaknya memohon kepada bapak presiden yang kami sangat hormati. Tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden."
"Semoga bapak presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).
Ibunda Bharada E menilai tuntutan tersebut tidak adil.
Sebab, sang anak dinilainya telah berlaku jujur dan membuka kebohongan skenario tembak-menembak yang dibuat oleh mantan atasan Bharada E, Ferdy Sambo.
"Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami yang sudah melakukan kejujuran yang sudah berusaha membantu dalam penyelidikan.
"Sehingga mereka (penyidik) tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan."
"Tolong lah bapak presiden, bapak kapolri, siapapun yang mendengarkan suara hati kami, sebagai orangtua kami merasa tidak ada keadilan untuk Icad saat ini," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Pembuka Kotak Pandora Kasus Brigadir J, IKAPI: Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Ringan
Tuntutan Bharada E
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Terdakwa Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Industri Asuransi Didorong Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah di Tengah Krisis Kepercayaan
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Pemilik Klub Malut United Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Jurnalis dan Paksa Hapus Rekaman
-
Momen Haru di Tabligh Akbar Penyejuk Hati, Nasihat Aa Hilman Fauzi Sentuh Hati Jemaah
-
4 Pelembab Gel Cica Tanpa Lengket, Rawat Kulit Berminyak Rentan Kemerahan
-
Tamu Tak Teduga di Pesantren Kilat
-
Tayang 2027, Ini Jajaran Pemain Film The Sword: A Legend of the Red Wolf
-
Rekaman Video Buktikan Rudal AS Serang Sekolah di Iran, Ratusan Siswi Tewas
-
3 Pemain Ini Berpotensi Lakoni Debut Perdana di Timnas Indonesia Senior
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat