/
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:23 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pledoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). ([ANTARA])

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, mengakui bahwa almarhum Yosua pernah membantu membayar sekolah anaknya.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ujarnya.

Kuat Ma'ruf juga bersumpah ia bukan orang yang tega untuk membunuh orang. 

Terlebih, menurut dia, Yosua merupakan sosok baik dan pernah membantunya ketika almarhum masih hidup.

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma’ruf sempat berhenti bekerja di kediaman Ferdy Sambo selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 setelah bekerja selama kurang lebih 14 tahun.

Tepatnya sejak tahun 2008. Kala itu, Kuat Ma'ruf terpapar Covid-19 dan hal tersebut telah terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.

Kuat Ma'ruf kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yosua. 

Baca Juga: Ayah Yosua Kecewa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat

Dia kembali bekerja kepada Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan terdakwa lainnya, Ricky Rizal.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Load More