/
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:36 WIB
Ilutrasi Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. ([Suara.com])

Irwan Irawan, ketua tim pengacara Kuat Ma'ruf, menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hanyalah imajinasi picisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, kata Irwan, jaksa hanya mendasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligraf.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," ucap Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Di samping itu, menurut Irwan, tuduhan perselingkuhan Putri-Brigadir J dari jaksa tidak sesuai dengan keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga saksi Susi--asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo--yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

"Akibat tindak kekerasan (seksual) yang dilakukan oleh korban," ucap Irwan.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ucap tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Bingung dengan Dakwaan Jaksa, Kuat Ma'ruf: Kapan Saya Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua?

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun). 

Load More