/
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:34 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). ([ANTARA])

Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Kuat pun mengaku bingung dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini menegaskan tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf juga mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan jaksa kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tutur Kuat Ma'ruf.

Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma'ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah.

Serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.

"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," katanya.

Baca Juga: Sampai Bersumpah, Kuat Ma'ruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Yosua Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

Kuat Ma'ruf juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo. 

Berdasarkan hasil persidangan, jelas Kuat, tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Dia juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu. 

Kuat Ma'ruf menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai ART.

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.

Karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.

"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.

Load More