/
Minggu, 05 Februari 2023 | 14:50 WIB
ILUSTRASI kekerasan seksual pada anak (Suara.com)

"Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan (ditangani) sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," tandasnya.

Sekadar informasi, di tengah-tengah proses mencari keadilan bagi cucunya, SAI (60 tahun) sang nenek tiba-tiba dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap RP. Baru-baru ini, SAI menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Kami dalam memberikan keterangan itu memang merasa kaget dari awal. Dilaporkan di Unit I Reskrim yang mana kasus yang dilaporkan adalah Pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170," kata Yoseph Luturyali kuasa hukum SAI di Mapolres Sukabumi Kota kepada awak media Jumat 20 Januari 2023 lalu.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh RP ini diduga mengundang amarah warga hingga terjadi dugaan pengeroyokan.

"Karena namanya kasus seperti ini mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya massa berdatangan dan terjadilah itu (dugaan pengeroyokan). Akhirnya tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka ini minta tolong ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi," imbuhnya.

Lebih mirisnya lagi, orang tua tersangka merupakan kakek kandung dari bocah korban pemerkosaan. Pihaknya menyayangkan adanya fenomena tersebut.

"Kalau kami menginginkan bagaimanapun proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Load More