Pelaku pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) akhirnya terkuak. Tersangka merupakan anggota Densus 88 Mabes Polri berinisial Bripda HS.
Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Atau kurang dari 24 jam setelah pembunuhan sopir taksi online yang jenazahnya ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin pagi.
Berikut fakta-fakta pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS yang dirangkum, Rabu (8/2/2023):
1. KTA Tertinggal
Penguakan kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukanya Kartu Tanda Anggota (KTA) Bripda HS yang tertinggal di tempat kejadian perkara.
"Itu (KTA) tadi salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
2. Ditangkap Langsung oleh Densus 88
Trunoyudo mengatakan proses penangkapan Bripda HS dilakukan langsung oleh Densus 88.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Cak Nun Disegel Densus 88, Keluarga Sampai Diseret Paksa, Benarkah?
Selanjutnya Bripda HS diserahkan Densus 88 kepada Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB," ungkap Trunoyudo.
3. Motif Pembunuhan
Berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan yang dilakukan Bripda HS dilatarbelakangi permasalahan ekonomi.
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," beber Trunoyudo.
4. Beberapa Kali Lakukan Pelanggaran
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS tercatat telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Mulai dari melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang dalam jumlah besar.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kasus pembunuhan ini, anggota Densus 88 Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP. Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," tutur Trunoyudo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Maaf AC Milan, Manchester United Ingin Perpanjang Kontrak Harry Maguire
-
Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel
-
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
-
Trenggono Skakmat Purbaya: Yth Menteri Keuangan, Supaya Anda Paham dan Cerdas..
-
Pemain Timnas Indonesia Bantu Timnya Tampil Gahar di AFC Champions League Elite 2025/2026
-
MENGEJUTKAN! Klub Orang Indonesia di Eropa Tembus Semifinal Coppa Italia
-
Daftar Saham Milik Pengusaha Elite yang Temui Presiden Prabowo Pekan Ini
-
3 Pilihan Toner Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
-
Ulasan Buku Toko Tukar Tambah Nasib: Saat Rumput Tetangga Tak Sehijau KelihatannyaKelihatannya
-
Rano Karno Soroti Trotoar Jadi Lahan Parkir dan PKL: Itulah Uniknya Jakarta