- Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja (WFA) bagi ASN dan swasta saat libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
- Penerapan WFA dijadwalkan pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026 untuk mengatur mobilitas masyarakat.
- Pekerja wajib tetap bekerja penuh dan berhak menerima upah utuh tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja di masa libur panjang.
Berdasarkan pengumuman pemerintah, kebijakan kerja fleksibel melalui WFA akan diterapkan pada dua periode berikut:
- 16–17 Maret 2026 menjelang dan bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi.
- 25–27 Maret 2026 menyusul setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa WFA bukan berarti libur kerja, melainkan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement) yang tetap mengikat bagi pekerja.
“Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," kata Menko Perekonomian saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Karyawan Tetap Dapat Hak Meski WFA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa penerapan WFA selama Lebaran dan periode libur Nyepi tidak mengurangi hak-hak pekerja. Dalam konferensi pers yang sama, Yassierli menyampaikan kalau pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Dalam penjelasannya, Menaker juga meminta perusahaan untuk tetap membayar upah penuh sesuai kontrak kerja selama pekerja menjalankan WFA, serta tidak menghitungnya sebagai pengurangan jatah cuti tahunan.
“Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
ASN Optimalisasi Layanan Meski Bekerja Fleksibel
Baca Juga: Kapan Libur Lebaran Anak Sekolah 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
Sementara itu untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kalau para abdi negara itu juga diperbolehkan kerja dari mana saja sesuai dengan ketentuan. Menpan RB menjelaskan adanya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait hal ini.
Meskipun ASN diberi fleksibilitas bekerja dari lokasi lain, Rini menekankan bahwa layanan publik tetap harus berjalan optimal selama periode WFA. Ia mengimbau para pimpinan instansi untuk mengatur tugas kedinasan dan pembagian ASN agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
Dengan ditetapkannya jadwal WFA selama periode libur nasional Nyepi dan Lebaran 2026, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran arus mudik dan balik, tanpa mengurangi hak pekerja maupun menurunkan kualitas layanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Rano Karno Soroti Trotoar Jadi Lahan Parkir dan PKL: Itulah Uniknya Jakarta
-
Panglima TNI Rombak Besar-besaran: 12 Jenderal AD Dimutasi, Salah Satunya Jampidmil
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
-
Membersihkan 'Telur-telur Busuk', Hashim Tegaskan Akan Ada Pejabat yang Dicopot Prabowo
-
ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
-
Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
-
KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru
-
Fenomena Bulan Baru Bisa Picu Banjir Rob, 12 Wilayah Jakut Masuk Status Waspada hingga 16 Februari
-
Gus Ipul Jelaskan Penonaktifan BPJS PBI: Tidak Sepihak, Data dari Kepala Daerah