Bisnis / Makro
Rabu, 11 Februari 2026 | 10:35 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Presiden membentuk Pansel ADK OJK melalui Keppres No. 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Pansel yang bertugas mengisi jabatan penting OJK.
  • Pendaftaran calon dibuka daring pada 11 Februari 2026, meliputi empat tahap seleksi ketat.

Suara.com - Presiden telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Nantinya, Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon. Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tulis aturan tersebut yang dikutip, Rabu (11/2/2026).

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL- DKOJK/2026 pada laman resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenkeu mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi emenkeu dan Bank Indonesia. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai

Load More