Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai putusan hukuman mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai harapan masyarakat.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Samboh dijatuhi hukuman mati usai divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya pikir hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik. Harapan masyarakat saya kira sudah terpenuhi," kata Moeldoko kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu (15/2/2023).
Terkait vonis yang masih bisa diturukan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Moeldoko enggan menanggapi terlalu jauh.
"Saya enggak sejauh itu. Tapi yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," ujarnya.
Di tempat sama, Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menegaskan vonis terhadap Ferdy Sambo menegaskan bawha keputusan hakim tidak bisa diintervensi.
"Setiap mereka kan ada hak-hak yang dijamin oleh regulasi, dia (Ferdy Sambo) bisa mengajukan banding dan lain-lain. Paling tidak keputusan majelis hakim itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun," sebutnya.
Selain Ferdy Sambo, hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya. Seperti Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, san Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Terduga, Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi Anggota Polri
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Siapa Marco Giampaolo? Eks AC Milan yang Resmi Jadi Pelatih Emil Audero
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Dituding Pelakor, Jeni Rahmadial Finalis Puteri Indonesia Dilabrak Istri Sah di Tempat Umum