Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai putusan hukuman mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai harapan masyarakat.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Samboh dijatuhi hukuman mati usai divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya pikir hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik. Harapan masyarakat saya kira sudah terpenuhi," kata Moeldoko kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu (15/2/2023).
Terkait vonis yang masih bisa diturukan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Moeldoko enggan menanggapi terlalu jauh.
"Saya enggak sejauh itu. Tapi yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," ujarnya.
Di tempat sama, Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menegaskan vonis terhadap Ferdy Sambo menegaskan bawha keputusan hakim tidak bisa diintervensi.
"Setiap mereka kan ada hak-hak yang dijamin oleh regulasi, dia (Ferdy Sambo) bisa mengajukan banding dan lain-lain. Paling tidak keputusan majelis hakim itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun," sebutnya.
Selain Ferdy Sambo, hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya. Seperti Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, san Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Terduga, Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi Anggota Polri
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral