“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App
-
Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar
-
Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari