Konten kreator Lina Mukherjee kembali membuat kontroversi. Akibatnya ia dilaporkan oleh seorang pemuka agama ke Polda Sumatera Selatan.
Lina Mukherjee dipolisikan atas dugaan penistaan agama. Ini buntut konten makan daging babi yang diunggah ke media sosial TikTok pribadinya.
Diketahui, pemilik nama asli Lina Lutvia tersebut merupakan seorang muslimah. Dan jelas dalam hukum Islam larangan memakan daging babi.
Bukan kali ini saja Lina Mukherjee membuat kontroversi. Ia pernah dikecam habis-habisan oleh fans Lesti gegara dianggap mencibir fisik sang idola.
Lantas siapakah Lina Mukherjee? Berikut profilnya.
Lina Mukherjee lahir di Jakarta pada 10 Mei 1990. Ia terkenal dengan kegemarannya pada artis-artis Bollywood.
Bahkan, demi bertemu dan berfoto bareng idolanya, Lina Mukherjee rela terbang ke India.
Nama belakangnya saat ini diketahui pemberian dari salah satu artis Bollywood idolanya, yakni Rani Mukherjee.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dipolisikan Gegara Konten Makan Daging Babi
Lina Mukherjee sendiri dikenal sebagai konten kreator sekaligus pebisnis.
Berkat kepopulerannya tersebut, ia juga sering diundang ke TV dan Podcast milik YouTuber ternama tanah air.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah di TikTok, Kamis (9/3/2023), Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa dari daging babi.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya," kata dia.
"Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," lanjut Lina Mukherjee.
Buntut dari konten makan daging babi itu, Lina Mukherjee pun dilaporkan ke polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan
-
Mencuri Raden Saleh: Ketika Anak Muda Nekat Merampok Istana Negara
-
Skuad Timnas Kroasia di Piala Dunia 2026: Gelandang Veteran Masih Diandalkan
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
Harga Sawit Riau Naik untuk Periode 20-26 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya
-
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Vivo Y500 Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Midrange Anyar dengan Baterai Jumbo
-
Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol
-
1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal