/
Senin, 03 April 2023 | 21:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Load More