Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh pelaksanaan kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Implementasi kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung program perumahan rakyat.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,” katanya pada Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).
Mendagri menjelaskan, pemerintah juga terus memperluas cakupan kategori MBR agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan. Menurutnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan yang menaikkan batas penghasilan kategori MBR.
“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan nol persen BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR, Mendagri mendorong seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, MPP memudahkan pelayanan perizinan melalui sistem satu atap, termasuk pelayanan penerbitan PBG.
“Kami sudah ada 359 (MPP), kami lagi dorong daerah-daerah lain,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dikantonginya, Mendagri mengapresiasi Provinsi NTB sebagai wilayah dengan penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Ia menilai tingginya angka tersebut menunjukkan keterlibatan pengembang perumahan dalam memanfaatkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah.
“Jadi yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tapi dampaknya itu 3.400-an lebih. Artinya apa? Artinya ini digunakan oleh pengembang. Kalau misalnya 60 PBG jadinya 60 rumah, itu berarti individual,” jelasnya.
Di sisi lain, Mendagri menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di sejumlah daerah, seperti Maluku Utara. Kondisi tersebut menunjukkan iklim pengembangan perumahan oleh developer belum tumbuh optimal.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” terangnya.
Selain kemudahan perizinan dan kebijakan nol persen BPHTB serta PBG, Mendagri mengatakan pemerintah juga terus menyelesaikan persoalan tata ruang yang menjadi hambatan pembangunan perumahan. Sinkronisasi tata ruang dengan pemerintah daerah (Pemda) penting dilakukan agar pengembangan kawasan permukiman berjalan jelas dan terarah.
“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,” pungkasnya. ***
Berita Terkait
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh
-
Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone
-
KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif
-
Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk
-
Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari