Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam putusan sidang, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Sambo.
Hakim juga menegaskan bahwa Sambo tetap harus ditahan. Artinya Ferdy Sambo tetap harus menghadapi vonis hukuman mati.
Selain itu, majelis hakim juga menolak banding dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia pun harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Lantas apakah ini jadi upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati? Meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding, Sambo masih punya harapan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso seperti dikutip dari Suara.com
Selain Kasasi, Ferdy Sambo juga masih bisa mengajukan upaya hukum lai yakni mengajukan grasi kepada Presiden.
Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.
Berita Terkait
-
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui
-
Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?
-
3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf
-
Tak Menyerah, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
-
Susul Sambo dan Putri Candrawathi Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Militansi Suporter Garuda Jelang Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Exco PSSI: Gila
-
Final LCC Empat Pilar 2026 Jadi Omongan, MPR Ikut Singgung Sportivitas dan Objektivitas
-
Di Balik Rumah yang Tetap Hangat, Ada Anak Bungsu yang Menahan Diri
-
Awalnya Ragu, Drama Can This Love Be Translated? Ternyata Sebagus Itu
-
Sinergi Pengelolaan Aset, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi dengan DJKN
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna
-
Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya
-
vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir