Suara.com - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, tetap dijatuhi pidana 15 tahun penjara dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Sidang banding terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah, menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Kuat. Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Fattah saat membacakam amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu menolak memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Hasilnya, Sambo tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kemudian Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori permohonan banding Putri Candrawathi. Putri tetap dihukum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama yakni 20 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang, hari ini.
Baca Juga: Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Serupa dengan Sambo dan Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo tetal divonis 13 tahun penjara usai memori banding-nya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut
-
3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Postingan Trisha Jelang Sidang Banding Sang Ayah Disorot
-
Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Banding Ditolak! Hakim Sebut Putri Candrawathi Sebagai Pemicu Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia