Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik. Sebab, ia mengaku tak pernah diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy.
Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.
Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.
Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.
"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.
Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.
Dalam pledoinya tersebut, Teddy Minahasa juga menerangkan sejumlah prestasi atau pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara. Pleidoinya diberi judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang
Ia mengaku sebagai anak yang lahir dari keluarga Wong Cilik dan berhasil menitih karir kepolisian usai lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997.
Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.
Teddy Minahasa turut mengungkapkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten."
"Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," urainya.
Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Tayang Juni 2026! The Bear Season 5 Soroti Upaya Carmy Selamatkan Restoran
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Rachel/Febi Jadikan Status Juara Bertahan Sebagai Motivasi di Australian Open 2026
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN