Fortuner Halangi Ambulance (Twitter.)
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
-
Ikon Baru Kemayoran, Menara Jakarta Bisa Jadi Destinasi Belanja Hingga Kulineran
-
Apa Itu Protection Visa? Bakal Diajukan TikToker Usai Dilaporkan Gara-gara Kritik Lampung
-
Skenario Persib Bandung Jadi Runner-up BRI Liga 1 Demi Tampil di Piala AFC 2023-2024
-
PAM Jaya Bangun IPA Buaran III, Bisa Alirkan Air ke 226.500 Rumah di Jakarta
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
5 Rekomendasi Bodycare Wardah dan Manfaatnya untuk Perawatan Sehari-hari
-
Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Cardfight!! Vanguard Umumkan Anime Baru 2027 dan Arc Penutup Seri Divinez
-
Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!
-
6 Tips Mencegah Badan Pegal Saat Touring Motor Jarak Jauh, Biar Tetap Nyaman di Jalan
-
5 Rekomendasi HP Kamera Bagus untuk Foto Malam Hari: Hasil Jernih dan Estetik!
-
5 Sepatu New Balance Diskon 50 Persen di Sports Station, Gaya Kekinian Hemat Uang
-
Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?