Lina Mukherjee mangkir pada pemeriksaan kasus dugaan penghinaan agama Islam terkait konten makan babi yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Mengutip dari SuaraSumsel.id, penyidik Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun berencana kembali akan memanggil Lina sampai dengan gelar perkara.
Menurut informasi yang disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, surat panggilan pertama telah dikirim pihak kepolisian ke rumah sekaligus apartemennya.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihak kepolisian nantinya akan mengirimkan surat pemanggilann kedua kepada Lina Mukherjee.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee tersebut dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat.
Sementara itu, dilihat dari unggahan akun Instagram miliknya @linamukherjee_, ia masih sibuk membuat konten baik di laman Instastory ataupun feed.
Di laman feed akun Instagram miliknya, Lina dua hari lalu unggah video dirinya yang kenakan kaos hitam dengan belahan dada terbuka.
Baca Juga: 7 Artis Takut Naik Pesawat, Termasuk Sophia Latjuba Hingga Deddy Corbuzier
Dalam video itu, Lina seolah menyindir artis lain yang menurutnya tidak pernah disorot oleh media.
"ku pen ketawa aku pernah dinyinyir parah seleb titkok,,kdang seleb tiktok merasa wow dengan followers banyak! Singkat cerita ada acara “tiktok” full artis wartawan masa fa da satupun wartawan wawancara diasemua lari ke lina mukherjee apa ga malu dia," tulis caption pada video tersebut.
"Terus yg ke dua dibawah hotel full fans ,followers gada yg tau dia," sambungnya.
Tidak hanya itu, Lina juga unggah video saat dirinya tengah berjalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan. Video itu diunggahnya kemarin, Rabu (27/4).
Berita Terkait
-
Viral, Detik-detik Bibir Putri Iis Dahlia Dicium Ayah Sambung Setelah Sungkem: Kok Boleh Sih?
-
Rekam Jejak Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun yang Viral karena Salat Ied: Diduga Cabuli Eks Pegawai
-
Viral! Wisatawan Klaim Digetok Bayar Parkir Mobil Rp100 Ribu saat Liburan ke Pantai Anyer
-
Video Viral Pemotor di Cimahi Dipukul Sampai Kejang-kejang, Netizen Emosi: Lebaranmu Wajib di Sel!
-
Viral Bos Tebu yang Jadi Kades Didemo Warga karena Menolak Dicalonkan Kembali, Warganet: Pasti Bukan di Lampung
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara