/
Senin, 29 Mei 2023 | 10:41 WIB
Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Mantan ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrim gunakan analogi perseteruan antara Manchester United vs Manchester City di Liga Inggris untuk merespons cuitan Said Didu perihal sistem pemilu yang saat ini sedang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada cuitannya Minggu 28 Mei 2023, Said Didu menuliskan bahwa ia mendapat informasi bahwa MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu akan dilaksanakan dengan sistem tertutup. 

"Saya dapat informasi bhw hakim MK @officialMKRI sdh memutuskan bhw sistem pileg akan dilaksanakan dg sistem tertutup dg perbandingan 6:3. Pemilu akan ditunda ? Apakah info yg saya dapat ini betul ? Mhn perkenan cek kebenaran info tsb," cuit Said Didu. 

Anas Urbaningrum kemudian membalas cuitan itu dengan analogi perseteruan antara Manchester United dengan Manchester City. 

"Ini khas (Mpok) Siti. Bilangnya dapat info, lalu diumumkan kpd publik Manchester, tapi kemudian masih minta konfirmasi," buka Anas. 

"Gaya tetangga berisik. Untung publik Old Trafford sdh terlatih tenang, sabar dan tahan provokasi. (Mpok) Siti memang juara, tapi mental juaranya belum terbangun penuh," tambah Anas Urbaningrum. 

Lebih lanjut, Anas Urbaningrum kemudian menganalogikan bahwa elit dan masyakat cerdas untuk mendukung sistem pemilu proposional. 

"Elit dan rakyat di Old Trafford adalah pendukung setia sistem proporsional terbuka yg lebih demokratis dan memposisikan rakyat sbg subyek penentu siapa yg duduk di kursi legislatif," sambungnya. 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu. Di mana sosok Denny Indrayana menyebut MK bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Baca Juga: CEK FAKTA: BREAKING NEWS Rumah AHY Disita, Anas Urbaningrum Beberkan Kekayaan AHY Hasil Korupsi Hambalang, Benarkah?

Informasi itu disampaikan Denny Indrayana melalu akun Instagramnya. Bahkan eks Wakil Menkopolhukam periode 2011-2014 itu, putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion.

Merespons informasi itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara

Load More