/
Rabu, 14 Juni 2023 | 20:12 WIB
Ilustrasi mayat - Siswi SMP di Mojokerto dibunuh teman sekelas. ([Shutterstock])

"Modus AA mengajak jalan AE. Di TKP, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa pelaku ke rumah orangtuanya," ujar Wiwit.

4. Mayat Korban Disetubuhi 2 Kali

Setelahnya AA menghubungi Adi. AA kemudian pergi membeli tali untuk mengikat karung yang akan digunakan untuk membungkus jasad korban.

"Ketika ditinggal itulah Adi menyetubuhi mayat korban (dua kali). Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain," kata Wiwit.

5. Kasus Pencurian

Berdasar hasil penyidikan lanjutan, didapatkan fakta baru bahwa kedua pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan 12 kali pencurian HP dan motor di daerah Jombang dan Mojokerto.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," tegas Wiwit.

Baca Juga: Teka-teki Bos Depot Air Dimutilasi dan Dicor di Semarang Terungkap, Korban Dibunuh Karyawannya

Load More