Kontoversi Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait ini, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut segera ada tersangka dalam kasus Al Zaytun ini.
"Sekarang kan sudah dalam proses penyidikan, sebentar lagi ada tersangka. Tunggu saja beberapa hari lagi," ujarnya dikutip dari YouTube TvOne, Senin (10/7/2023).
Mahfud MD pun menghimbau masyarakat tidak main hakim sendiri terkait kasus Al Zaytun ini. Ia meminta agar permasalahan kasus ini dipercayakan kepada pihak berwenang.
"Yang penting itu harus ditindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dan percayakan ke aparat. Karena aparat punya tim ahli juga," tuturnya.
Terpisah, polisi meminta keterangan sejumlah ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan saksi ahli yang dimintai keterangannya mulai dari bidang agama Islam sampai ITE.
"Kita panggil saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," terang Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Apa Itu Komune? Disebut Menko PMK Sistem yang Dipakai Al Zaytun
Ramadhan melanjutkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan barang bukti yang tengah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
Ia menambahkan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus Al Zaytun ini.
"Akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan (tersangka) seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana," pungkasnya.
Diketahui, polisi telah memerikan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada 3 Juli 2023 lalu terkait dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
PSSI Stop Naturalisasi, Bagaimana Nasib Luke Vickery?
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Tanggal Berapa Idul Adha 2026? Berpotensi Long Weekend 5 Hari
-
Komik 5 Menit Sebelum Tayang 01, Rahasia Ruang Kendali Industri Televisi
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar