Pemimpin ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri di kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penetapan tersangka kepada Panji Gumilang ini membuat tim kuasa hukumnya bersedih. Pihak kuasa hukum juga berencana akan melakukan pra peradilan di penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com
Kemarin, Selasa (1/8) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan kepada pemimpin ponpes Al Zaytun itu dari pukul 15:00 hingga 19:00 WIB.
Dari pemeriksaan kemarin, Panji Gumilang diketahui melakukan lima kali perubahan atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Baca Juga: Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang
Berita Terkait
-
Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Melawan
-
Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Total Periksa 57 Saksi
-
Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang
-
Anggota DPR Sebut Penyebar Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol di Medsos Bisa Dipolisikan Pakai UU ITE
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Lomba Pidato Bung Karno 2026 Resmi Digelar, Total Hadiah Capai Rp16 Juta
-
Membaca Indonesia dari Kacamata Orde Baru: Menelusuri Indonesia 1979
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit
-
Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"
-
Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga