/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:29 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. ([Dok. Istimewa])

Pemimpin ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri di kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Penetapan tersangka kepada Panji Gumilang ini membuat tim kuasa hukumnya bersedih. Pihak kuasa hukum juga berencana akan melakukan pra peradilan di penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com

Kemarin, Selasa (1/8) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan kepada pemimpin ponpes Al Zaytun itu dari pukul 15:00 hingga 19:00 WIB. 

Dari pemeriksaan kemarin, Panji Gumilang diketahui melakukan lima kali perubahan atau mengoreksi keterangannya. 

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.

Baca Juga: Usai Tersangka Penistaan Agama, Kasus Pencucian Uang Menanti Panji Gumilang

Load More