Warganet di laman sosial media ucap sumpah serapah dan kemarahan mengetahui alasan Mahkamah Agung (MA) anulir hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
MA dalam keterangan pada Senin (28/8) mempertimbangkan riwayat hidup dari mantan Kadiv Propam tersebut.
Menurut MA, putusan tersebut sesuai dengan manat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Pertimbangan dari MA menyebut bahwa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian telah berkontribusi memberikan rasa aman dan ketertiban serta tegakkan hukum selama berdinas kurang lebih 30 tahun.
Sambo juga dianggap MA mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang ia perbuat.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Pertimbangan MA yang batalkan vonis mati kepada Sambo dengan sejumlah hal termasuk soal jasanya sebagai pihak polisi membuat warganet kesal.
"kenapa yak alesan orang" macam itu suka gk masuk akal," cuit salah satu netizen.
Baca Juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi dan Menkumham Bilang Begini
"Kirain gua alasannya karena dia sudah menemukan One Piece di Pulau Laugh Tale, yg membuat dia ada Julukan Fer D Sambo si Raja Bebas Hukum," timpal warganet lain.
"Berjasa kepada negara itu yg seperti apa? Coba jelaskan scr definisi, jgn krn jabatan kalian trus bikin pendapat hukum seenak jidat kalian. Klo kejahatan diluar batas akal dan adab manusia dianggap permakluman, fix kalian gagal mengartikulasikan kata adil, kemanusiaan, beradab," tanya akun lain.
"Aku bayar pajak, apakah aku sudah bisa dibilang berjasa kepada negara?" sambung akun lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati kepada Sambo dengan hanya jatuhkan hukuman seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA seperti dikutip dari Suara.com
Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berita Terkait
-
Dibandingkan dengan Elizer, MA Anggap Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf Terlalu Berat dan Tak Adil
-
Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui Kesalahan
-
Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun, Pertimbangan MA: Punya 4 Anak dan Bukan Inisiator
-
Nasib Keempat Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Dieksekusi
-
Isinya Penuh Quotes Bijak, Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Minigame Gratis, Resident Evil Requiem Tambah Mode Leon Must Die Forever
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus