Timnas Indonesia berpotensi kehilangan salah satu lawan yang selalu menjadi lumbung gol di ASEAN.
Lawan yang dimaksud yakni Brunei Darussalam. Federasi Sepak Bola Brunei Darussalam (FABD) berpotensi akan ditangguhkan FIFA karena adanya pelanggaran serius.
FABD telah memecat Presidennya, Pengiran Haji Matusin bin Pengiran Haji Matasan dan Sekretaris Jenderal, Mohammad Shahnon bin Mohd Salleh.
Usai pemecatan, mereka menjelaskan kondisi terkini dalam tubuh FABD.
“Panitera Masyarakat (RoS) telah mengambil tindakan yang menyebabkan saya dan Sekjen tidak terlibat dalam urusan sepak bola di negara ini.”
"Sebagai badan pengurus nasional yang tergabung dalam FIFA dan AFC, kami mempunyai mandat sendiri dalam mengelola asosiasi tanpa campur tangan pihak lain."
“Oleh karena itu, ketika saya dan Sekjen menerima surat dari Panitera Masyarakat bahwa kami telah diberhentikan dari jabatan kami di asosiasi, FABD berhak melapor ke FIFA dan AFC."
"FIFA dan AFC menghubungi RoS menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima oleh FIFA dan AFC,” kata Pengiran Haji Matusin dilansir dari borneobulletin.com.bn.
Hal ini berpotensi Brunei tak ikut serta dalam turnamen apapun dalam sepak bola internasional.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Dunia U-17 2023 Hari Ini: Argentina vs Jerman, Prancis vs Mali
Pelanggaran yang dilakukan FABD yakni kegagalan menyerahkan statutory audit yang disetujui dari Kongres FABD ke-8.
“Kami dengan hormat meminta FABD untuk menyampaikan surat ini kepada pihak berwenang yang meminta mereka memberikan FIFA dan AFC sebelum 21 November 2023 dengan pembenaran yang sah atas pemecatan presiden dan Sekretaris Jenderal FABD."
“Jika tidak ada pembenaran sah yang diberikan kepada FIFA dan AFC sebelum tenggat waktu, kami tidak punya alternatif lain selain memandang dugaan pemecatan itu sebagai upaya campur tangan pihak ketiga yang tidak semestinya dan pelanggaran terhadap pasal-pasal di atas."
“Jika terjadi pelanggaran seperti itu, FABD mungkin harus ditangguhkan sesuai dengan pasal 16 statuta FIFA yang mengakibatkan FABD kehilangan seluruh hak keanggotaannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 13 statuta FIFA." pungkasnya.
Jika hal ini benar-benar terjadi, tentunya Timnas Indonesia akan kehilangan salah satu lawan yang kerap sekali menjadi lumbung gol di ASEAN.
Terbaru, Timnas Indonesia membantai Brunei Darussalam pada ajang Kualifikasi piala Dunia 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Drama Perfect Crown Debut dengan Rating Tertinggi ke-3 dalam Sejarah MBC
-
Terpopuler: HP Samsung Kamera Bagus, Tren PayLater Meningkat
-
33 Kode Redeem FC Mobile 12 April 2026, Bonus Event Songkran dan Hadiah Sandy Walsh
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki 12 April 2026, Top 7 Sepatu Lokal Senyaman Nike dan ASICS
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup