Suara.com - Berkas perkara tersangka kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dul akan dikenakan hukuman setengah dari tuntutan nanti.
Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo mengatakan, apa pun keputusan hukuman nanti, Dul akan dikenakan setengah dari tuntutan hukuman. Hal ini disebabkan Dul masih berada di bawah umur, yakni berumur 13 tahun.
"Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak, pelaku di bawah umur ancaman akan dihukum separuh hukuman," ujarnya di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Dari tiga ancaman pasal yang akan dikenakan ke putra bungsu musisi Ahmad Dhani tersebut, hanya satu yang dimasukkan ke dalam berkas perkara, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sambodo menegaskan, tidak ada pelimpahan hukuman bagi Dul. Dul merupakan tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan tujuh nyawa melayang.
"Jadi, yang menjadi tersangka tetap yang dihukum, yaitu AQJ," kata Sambodo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu membenarkan jika sudah ada penyerahan berkas perkara ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas perkara itu, apakah memenuhi syarat formil dan materiilnya.
"Kalau sudah lengkap akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," pungkasnya.
Baca Juga: Nyanyi Bareng Dul Jaelani, Maia Estianty Disangka Artis Luar Negeri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!