Suara.com - Jakarta, DPR RI sepakat untuk menolak calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial (KY).
Menurut Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea setelah melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, Komisi III DPR berpendapat bahwa ketiganya belum memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan materi hukum serta tidak menunjukkan sikap tegas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan tugas dan fungsinya dengan berlandaskan pada pertimbangan yang objektif, demi untuk mendapatkan Hakim Agung yang terbaik, yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum," kata Pieter saat membacakan keputusan Komisi III DPR dalam sidang Paripurna DPR, siang ini, Selasa (11/2/2014).
Politisi dari Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa sebelumnya, Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno pada 22 Januari 2014, untuk membicarakan semua hal berkaitan dengan kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk membahas mekanisme dan tata tertib uji kelayakan calon Hakim Agung.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Selasa (4/2/2014) Komisi III DPR telah melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, dengan menggunakan mekanisme voting (pemungutan suara) yang bersifat terbuka.
Dengan cara tersebut, maka calon Hakim Agung yang terpilih adalah masing-masing calon Hakim Agung, yang memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah anggota Komisi III DPR yang hadir. Dalam pemungutan suara, 48 dari 53 orang anggota hadir mengikuti voting.
Hasilnya, ketiga calon Hakim Agung yang terdiri dari Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto mendapat suara mayoritas menyatakan tidak setuju dan satu dari seluruh anggota yang hadir menyatakan abstain.
"Dengan hasil perolehan suara dalam pemungutan suara terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, maka Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial," kata Ketua Komisi III, yang disambut dengan ucapan setuju dari peserta Rapat Paripurna DPR.
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar