Suara.com - Jakarta, DPR RI sepakat untuk menolak calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial (KY).
Menurut Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea setelah melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, Komisi III DPR berpendapat bahwa ketiganya belum memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan materi hukum serta tidak menunjukkan sikap tegas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan tugas dan fungsinya dengan berlandaskan pada pertimbangan yang objektif, demi untuk mendapatkan Hakim Agung yang terbaik, yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum," kata Pieter saat membacakan keputusan Komisi III DPR dalam sidang Paripurna DPR, siang ini, Selasa (11/2/2014).
Politisi dari Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa sebelumnya, Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno pada 22 Januari 2014, untuk membicarakan semua hal berkaitan dengan kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk membahas mekanisme dan tata tertib uji kelayakan calon Hakim Agung.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Selasa (4/2/2014) Komisi III DPR telah melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, dengan menggunakan mekanisme voting (pemungutan suara) yang bersifat terbuka.
Dengan cara tersebut, maka calon Hakim Agung yang terpilih adalah masing-masing calon Hakim Agung, yang memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah anggota Komisi III DPR yang hadir. Dalam pemungutan suara, 48 dari 53 orang anggota hadir mengikuti voting.
Hasilnya, ketiga calon Hakim Agung yang terdiri dari Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto mendapat suara mayoritas menyatakan tidak setuju dan satu dari seluruh anggota yang hadir menyatakan abstain.
"Dengan hasil perolehan suara dalam pemungutan suara terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, maka Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial," kata Ketua Komisi III, yang disambut dengan ucapan setuju dari peserta Rapat Paripurna DPR.
Berita Terkait
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Pengunduran Diri Ditolak, Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
-
Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram