Suara.com - Jakarta, DPR RI sepakat untuk menolak calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial (KY).
Menurut Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea setelah melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, Komisi III DPR berpendapat bahwa ketiganya belum memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan materi hukum serta tidak menunjukkan sikap tegas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan tugas dan fungsinya dengan berlandaskan pada pertimbangan yang objektif, demi untuk mendapatkan Hakim Agung yang terbaik, yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum," kata Pieter saat membacakan keputusan Komisi III DPR dalam sidang Paripurna DPR, siang ini, Selasa (11/2/2014).
Politisi dari Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa sebelumnya, Komisi III DPR menggelar Rapat Pleno pada 22 Januari 2014, untuk membicarakan semua hal berkaitan dengan kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk membahas mekanisme dan tata tertib uji kelayakan calon Hakim Agung.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Selasa (4/2/2014) Komisi III DPR telah melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, dengan menggunakan mekanisme voting (pemungutan suara) yang bersifat terbuka.
Dengan cara tersebut, maka calon Hakim Agung yang terpilih adalah masing-masing calon Hakim Agung, yang memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah anggota Komisi III DPR yang hadir. Dalam pemungutan suara, 48 dari 53 orang anggota hadir mengikuti voting.
Hasilnya, ketiga calon Hakim Agung yang terdiri dari Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto mendapat suara mayoritas menyatakan tidak setuju dan satu dari seluruh anggota yang hadir menyatakan abstain.
"Dengan hasil perolehan suara dalam pemungutan suara terhadap tiga calon Hakim Agung tersebut, maka Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudicial," kata Ketua Komisi III, yang disambut dengan ucapan setuju dari peserta Rapat Paripurna DPR.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh