Suara.com - Indonesia bisa mengajukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia kini telah berdaulat di udara. Pasalnya, hingga akhir 2014, sebagian wilayah udara Indonesia masih akan dikendalikan oleh pengatur lalu lintas udara milik Singapura. Hal ini sesuai keputusan Presiden nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang ratifikasi perjanjian FIR (Flight Information Region) dengan Singapura, diatur sistem navigasi timur di Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, sistem pengamanan udara di wilayah timur Indonesia seperti di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung dikontrol oleh Singapura. Karena itu, kini saatnya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2012 tentang sistem jasa layanan penerbangan agar Indonesia lebih berdaulat penuh di udara.
“Pemerintah diminta mempercepat pelaksanaan PP 77 Tahun 2012 itu agar segera membentuk Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), yang fokus pada navigasi penerbangan di Indonesia. Sehingga Indonesia memiliki satu lembaga navigasi yang menggabungkan navigasi penerbangan di seluruh wilayah NKRI. Apalagi, soal navigasi itu berdampak ekonomis bagi Indonesia. Sebab besaran ‘fee’-nya pun ditentukan Singapura,” kata Tantowi Yahya, dalam keterangan pers, Rabu (12/2/2014).
Selama ini Indonesia masih belum siap mengelola navigasi sektor ABC. Sektor ABC antara lain mencakup wilayah Batam dan Natuna. Yang termasuk sektor A adalah wilayah di bagian utara Singapura. Sedangkan sektor C mencakup bagian utara sektor B yang tersambung ke Laut Cina Selatan. Pengelolaan tata ruang udara sektor C dengan ketinggian di atas 24.500 kaki dilakukan oleh Singapura. Sedangkan untuk ketinggian di bawah 24.500 kaki, pengelolaan diserahkan kepada Malaysia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelolaan sektor ABC harus kembali ke Indonesia 15 tahun sejak undang-undang itu diberlakukan. Indonesia baru bisa mengambil pengelolaan tata ruang udara sektor ABC paling lambat pada 2024. Untuk dapat mengelola sektor tersebut, pemerintah harus menyatukan sistem pelayanan navigasi seluruh Indonesia.
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Liburan Berujung Maut! 5 Turis Italia Tewas di Gua Bawah Laut