Suara.com - Indonesia bisa mengajukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia kini telah berdaulat di udara. Pasalnya, hingga akhir 2014, sebagian wilayah udara Indonesia masih akan dikendalikan oleh pengatur lalu lintas udara milik Singapura. Hal ini sesuai keputusan Presiden nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang ratifikasi perjanjian FIR (Flight Information Region) dengan Singapura, diatur sistem navigasi timur di Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, sistem pengamanan udara di wilayah timur Indonesia seperti di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung dikontrol oleh Singapura. Karena itu, kini saatnya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2012 tentang sistem jasa layanan penerbangan agar Indonesia lebih berdaulat penuh di udara.
“Pemerintah diminta mempercepat pelaksanaan PP 77 Tahun 2012 itu agar segera membentuk Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), yang fokus pada navigasi penerbangan di Indonesia. Sehingga Indonesia memiliki satu lembaga navigasi yang menggabungkan navigasi penerbangan di seluruh wilayah NKRI. Apalagi, soal navigasi itu berdampak ekonomis bagi Indonesia. Sebab besaran ‘fee’-nya pun ditentukan Singapura,” kata Tantowi Yahya, dalam keterangan pers, Rabu (12/2/2014).
Selama ini Indonesia masih belum siap mengelola navigasi sektor ABC. Sektor ABC antara lain mencakup wilayah Batam dan Natuna. Yang termasuk sektor A adalah wilayah di bagian utara Singapura. Sedangkan sektor C mencakup bagian utara sektor B yang tersambung ke Laut Cina Selatan. Pengelolaan tata ruang udara sektor C dengan ketinggian di atas 24.500 kaki dilakukan oleh Singapura. Sedangkan untuk ketinggian di bawah 24.500 kaki, pengelolaan diserahkan kepada Malaysia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelolaan sektor ABC harus kembali ke Indonesia 15 tahun sejak undang-undang itu diberlakukan. Indonesia baru bisa mengambil pengelolaan tata ruang udara sektor ABC paling lambat pada 2024. Untuk dapat mengelola sektor tersebut, pemerintah harus menyatukan sistem pelayanan navigasi seluruh Indonesia.
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan