Suara.com - Indonesia bisa mengajukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia kini telah berdaulat di udara. Pasalnya, hingga akhir 2014, sebagian wilayah udara Indonesia masih akan dikendalikan oleh pengatur lalu lintas udara milik Singapura. Hal ini sesuai keputusan Presiden nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang ratifikasi perjanjian FIR (Flight Information Region) dengan Singapura, diatur sistem navigasi timur di Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, sistem pengamanan udara di wilayah timur Indonesia seperti di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung dikontrol oleh Singapura. Karena itu, kini saatnya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2012 tentang sistem jasa layanan penerbangan agar Indonesia lebih berdaulat penuh di udara.
“Pemerintah diminta mempercepat pelaksanaan PP 77 Tahun 2012 itu agar segera membentuk Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), yang fokus pada navigasi penerbangan di Indonesia. Sehingga Indonesia memiliki satu lembaga navigasi yang menggabungkan navigasi penerbangan di seluruh wilayah NKRI. Apalagi, soal navigasi itu berdampak ekonomis bagi Indonesia. Sebab besaran ‘fee’-nya pun ditentukan Singapura,” kata Tantowi Yahya, dalam keterangan pers, Rabu (12/2/2014).
Selama ini Indonesia masih belum siap mengelola navigasi sektor ABC. Sektor ABC antara lain mencakup wilayah Batam dan Natuna. Yang termasuk sektor A adalah wilayah di bagian utara Singapura. Sedangkan sektor C mencakup bagian utara sektor B yang tersambung ke Laut Cina Selatan. Pengelolaan tata ruang udara sektor C dengan ketinggian di atas 24.500 kaki dilakukan oleh Singapura. Sedangkan untuk ketinggian di bawah 24.500 kaki, pengelolaan diserahkan kepada Malaysia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelolaan sektor ABC harus kembali ke Indonesia 15 tahun sejak undang-undang itu diberlakukan. Indonesia baru bisa mengambil pengelolaan tata ruang udara sektor ABC paling lambat pada 2024. Untuk dapat mengelola sektor tersebut, pemerintah harus menyatukan sistem pelayanan navigasi seluruh Indonesia.
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri