Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (24/2/2014). Wawan tidak dapat hadir di persidangan karena sakit mag dan vertigo hingga harus dirujuk ke rumah sakit.
Persidangan yang dimulai pukul 10.30 WIB itu diketuai Hakim Matheus Samiaji. Hakim ketua meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Wawan namun Wawan tidak dapat hadir karena sakit. Ketidakhadiran Wawan telah disetujui Hakim Suwedya setelah kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengajukan alasan ketidakhadiran kliennya itu.
“Siding ditunda Minggu depan. Hari Jumat kemarin menengok Wawan sehat. Pada hari Sabtu Minggu katanya drop,” ujar Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Wawan.
Pengadilan Tipikor sedianya menjadwalkan sidang terhadap Wawan pukul 09.00 WIB pagi tadi. Penundaan tersebut dilakukan setelah penuntut mendapatkan laporan jika Wawan harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan penyakit yang dialaminya. Dalam penutupan sidang, hakim menyatakan sidang ditunda hingga Kamis mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan Wawan.
Wawan ditangkap di kediamannya di ke Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terjadi setelah beberapa saat Akil Mochtar tertangkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO