Matamata - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengungkapkan dampak buruk pornografi yang bisa diakses melalui internet. Menurut Tifatul, konsumsi pornografi dapat merusak lima sel otak yang diindikasikan akan mempengaruhi perkembangan dan kreatifitas generasi muda.
Oleh karena itu, Tifatul menekankan pentingnya internet positif dan aman terutama bagi pelajar atau generasi muda. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Temu Wicara dengan masyarakat terkait Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) di Kantor Pos Jambi, Sabtu (1/3/2014).
"Pornografi merusak lima sel otak, sementara narkoba merusak tiga sel otak," kata Tifatul.
Tifatul mengharapkan peran semua pihak, baik guru maupun orangtua membentengi dan membekali anak-anak dengan keimanan.
"Yang penting anak-anak dibekali dengan ketahanan iman dan ketahanan pikiran agama mereka, karena itu guru, orangtua juga bertanggung jawab," katanya.
Mengenai langkah Kominfo dalam upaya memblokir atau menghilangkan situs porno di internet, Menteri mengaku sudah melakukan pemblokiran, meski harus diakui bahwa pornografi tidak mungkin dihilangkan.
"Pornografi di internet tidak bisa dihilangkan, kita melarang (pornografi). Di Asean hanya kita yang blokir situs porno," katanya.
Upaya pencegahan situs porno di internet dianggap sebagai pekerjaan yang tidak pernah ada habisnya, dan Kominfo telah memblokir lebih satu juta situs porno.
"Ada satu juta lebih situs porno lebih kita, jadi pekerjaan tidak selesai-selesai karena jumlah situs hampir tiga miliar yang berubah nama dan sebagainya, Jadi blokir di dada (hati) dan kepala (pikiran) yang paling efektif," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan