Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara buat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung Asep Dadang Wahyudi dan denda Rp60 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan.
Hakim Ketua PN Bandung Nurhakim dalam persidangan, Selasa (4/3/2014), menyatakan Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswanya.
Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa Asep lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Nurhakim.
Salah satu hal yang meberatkan di mata hakim, Asep melakukan tindakan bejat itu justru saat dia semestinya menjadi panutan siswa.
"Terlebih saat tindak pidana dilakukan, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah," katanya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, kata Nurhakim, ialah korban telah memaafkan perbuatan dari terdakwa.
Asep sendiri langsung tertunduk lesu menerima vonis tersebut.
"Saya menerima putusan ini," kata terdakwa Asep.
Asep Dadang Wahyudi dilaporkan oleh tiga orang siswanya kepada Wakil Wali Kota Bandung saat itu Ayi Vivanda pada Juni 2014.
Tiga siswa itu melaporkan karena sang kepala sekolah telah melakukan pelecehan secara seksual kepada lima orang siswanya.(Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Panas! Andre Rosiade Tantang PSSI: Masa Sudah Gagal, Takut Gelar Rapat Exco
- 
            
              Lawan 3 Tim Elit, Timnas Indonesia U-17 Percaya Diri Tatap Piala Dunia
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Lebih dari Sekadar Tempat Belanja: Pasar Modern Kini Jadi Pusat Gaya Hidup dan Komunitas
- 
            
              Bukan STY, Legenda Persib Ini Harap Timnas Indonesia Dilatih Pelatih Berpengalaman
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah