Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara buat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung Asep Dadang Wahyudi dan denda Rp60 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan.
Hakim Ketua PN Bandung Nurhakim dalam persidangan, Selasa (4/3/2014), menyatakan Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswanya.
Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa Asep lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Nurhakim.
Salah satu hal yang meberatkan di mata hakim, Asep melakukan tindakan bejat itu justru saat dia semestinya menjadi panutan siswa.
"Terlebih saat tindak pidana dilakukan, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah," katanya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, kata Nurhakim, ialah korban telah memaafkan perbuatan dari terdakwa.
Asep sendiri langsung tertunduk lesu menerima vonis tersebut.
"Saya menerima putusan ini," kata terdakwa Asep.
Asep Dadang Wahyudi dilaporkan oleh tiga orang siswanya kepada Wakil Wali Kota Bandung saat itu Ayi Vivanda pada Juni 2014.
Tiga siswa itu melaporkan karena sang kepala sekolah telah melakukan pelecehan secara seksual kepada lima orang siswanya.(Antara)
Berita Terkait
-
Pelatih Persija Soal Rizky Ridho Gagal Menang FIFA Puskas Award: Nggak Ngaruh
-
Persija Lagi Gacor di Super League, Pelatih Persija Belum Kepikiran Datangkan Ivar Jenner
-
Bestie Banget! Lee Kwang Soo Jadi MC Pernikahan Shin Min Ah dan Kim Woo Bin
-
Indonesia Juara Umum Panahan SEA Games 2025, Lampaui Target dengan 6 Medali Emas
-
Bukan Sekadar Taktik! Filosofi V-P-D John Herdman Bisa Ubah Nasib Timnas Indonesia
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum