Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara buat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung Asep Dadang Wahyudi dan denda Rp60 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan.
Hakim Ketua PN Bandung Nurhakim dalam persidangan, Selasa (4/3/2014), menyatakan Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswanya.
Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa Asep lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Nurhakim.
Salah satu hal yang meberatkan di mata hakim, Asep melakukan tindakan bejat itu justru saat dia semestinya menjadi panutan siswa.
"Terlebih saat tindak pidana dilakukan, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah," katanya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, kata Nurhakim, ialah korban telah memaafkan perbuatan dari terdakwa.
Asep sendiri langsung tertunduk lesu menerima vonis tersebut.
"Saya menerima putusan ini," kata terdakwa Asep.
Asep Dadang Wahyudi dilaporkan oleh tiga orang siswanya kepada Wakil Wali Kota Bandung saat itu Ayi Vivanda pada Juni 2014.
Tiga siswa itu melaporkan karena sang kepala sekolah telah melakukan pelecehan secara seksual kepada lima orang siswanya.(Antara)
Berita Terkait
-
Punya Kulkas dan TV Bikin Desil DTSEN Naik? Ini Penjelasan BPS
-
Al Ghazali Ungkap Cara Recharge di Tengah Kesibukan, Ternyata Cukup Luangkan Waktu 5 Menit
-
Rumor Shayne Pattynama ke Arema FC Mencuat, Shin Tae-yong Akhirnya Buka Suara
-
Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta
-
Bulog Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?