Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka tambahan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum (AU), yaitu dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hal itu, KPK pun akhirnya menyita sejumlah tanah dan rumah di Jakarta dan Yogyakarta, termasuk atas nama mertua dan adik iparnya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan elektronik kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset, berupa dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali (mertua Anas)," ungkap Johan.
Selain itu, masih menurut Johan, disita pula sebanyak tiga bidang tanah lainnya di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Lahan di tempat ini diketahui atas nama Dina Az, anak dari Attabik Ali, atau merupakan adik ipar Anas. Sementara, penyitaan lain pun telah dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang diduga milik Anas, di Jalan Selat Makassar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, terhadap Anas memang telah diberikan status tersangka kasus dugaan TPPU. Ini merupakan status tersangka tambahan, setelah awalnya Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra