Suara.com - Paris mengeluarkan peraturan baru untuk mengatasi polusi yang melanda negeri mode itu. Mobil yang memiliki nomor polisi dengan dua angka terakhir yang sama dilarang untuk masuk ke jalan raya. Ini merupakan peraturan pertama yang dikeluarkan pemerintah Prancis dalam membatasi mobil di jalan raya selama dua dekade terakhir.
Sekitar 700 polisi dikerahkan di 60 titik untuk memastikan peraturan itu dijalankan. Untuk memaksa pemilik mobil pribadi mau meninggalkan kendaraannya itu di rumah, pemerintah Prancis menggratiskan ongkos angkutan umum.
“Saya yakin akan dapat banyak penumpang hari ini. Akan ada orang yang biasanya membawa mobil karena tidak mau berdesak-desakan di angkutan umum, hari ini mereka akan menggunakan taksi,” kata salah satu supir taksi di Paris kepada AFP.
Aturan itu berlaku di kota Paris dan 22 area di sekitarnya mulai pukul 5.30. Aturan ini akan dikaji setiap hari. Namun, sepertinya tidak semua warga Paris senang dengan aturan ini.
“Anda tidak punya hak membatasi jumlah kendaraan berdasarkan nomor polisi,” kata salah satu pengendara sepeda motor.
“Yang benar, saya tidak tahu tentang aturan itu,” ujar salah satu supir kendaraan pribasi.
Mereka yang melanggar aturan ini akan dijatuhi denda 22 euro apabila bayar di tempat dan 35 euro apabila dibayar tiga hari lagi. Mobil listrik dan hybrid tetap dibolehkan untuk melalui jalan raya. (CNA/AFP)
Berita Terkait
-
10 Tanaman Hias Pembersih Udara, Bikin Kamar Segar Tanpa Air Purifier
-
Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?
-
Hotman Paris Soroti Laporan Inara Rusli: Penipuan dalam Hubungan Asmara Sulit Dibuktikan
-
Nadiem Coret Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Tunjuk Eks Mantan Pengacara Tom Lembong di Persidangan
-
Hotman Paris Sering Dorong Pidanakan Orang, Raffi Ahmad Menolak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama