- Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, pada Sabtu (14/3/2026).
- Ketua Komisi III telah meminta Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan menjamin keselamatan korban.
- DPR menuntut negara menanggung seluruh biaya pengobatan pemulihan kesehatan Andrie Yunus serta mengawal proses hukum.
Suara.com - Aksi brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus oleh orang tak dikenal masih mendapat sorotan tajam.
Komisi III DPR RI langsung menyatakan kecaman paling keras terhadap tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi tersebut.
"Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Habiburokhman mengaku pihaknya telah bergerak cepat dengan menjalin komunikasi langsung bersama pimpinan kepolisian di wilayah hukum DKI Jakarta guna mengusut tuntas peristiwa ini.
"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya," papar politisi Gerindra itu.
Selain mengejar para pelaku, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya jaminan keselamatan bagi Andrie Yunus pasca-insiden tersebut, agar terhindar dari potensi ancaman berikutnya.
"Harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," lanjutnya.
Habiburokhman menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap warga negara adalah hal yang sangat terlarang dan tidak bisa dimaafkan.
"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara," imbuhnya dengan nada lugas.
Baca Juga: Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
Habiburokhman pun menyayangkan jika masih ada pihak yang menggunakan cara-cara barbar dalam merespons sebuah perbedaan pendapat di ruang publik.
"Apapun bentuk perbedaan pendapat, harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme," katanya.
Secara yuridis, Habiburokhman mengingatkan bahwa perlindungan diri dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang sudah dijamin secara sah oleh negara.
"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tuturnya memaparkan aturan hukum.
Pihak parlemen berjanji akan memberikan atensi khusus dan memelototi setiap tahapan proses hukum agar kasus penyiraman zat kimia ini tidak menguap begitu saja.
"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional," ucap Habiburokhman meyakinkan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup