- Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, pada Sabtu (14/3/2026).
- Ketua Komisi III telah meminta Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan menjamin keselamatan korban.
- DPR menuntut negara menanggung seluruh biaya pengobatan pemulihan kesehatan Andrie Yunus serta mengawal proses hukum.
Suara.com - Aksi brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus oleh orang tak dikenal masih mendapat sorotan tajam.
Komisi III DPR RI langsung menyatakan kecaman paling keras terhadap tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi tersebut.
"Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Habiburokhman mengaku pihaknya telah bergerak cepat dengan menjalin komunikasi langsung bersama pimpinan kepolisian di wilayah hukum DKI Jakarta guna mengusut tuntas peristiwa ini.
"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya," papar politisi Gerindra itu.
Selain mengejar para pelaku, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya jaminan keselamatan bagi Andrie Yunus pasca-insiden tersebut, agar terhindar dari potensi ancaman berikutnya.
"Harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," lanjutnya.
Habiburokhman menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap warga negara adalah hal yang sangat terlarang dan tidak bisa dimaafkan.
"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara," imbuhnya dengan nada lugas.
Baca Juga: Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
Habiburokhman pun menyayangkan jika masih ada pihak yang menggunakan cara-cara barbar dalam merespons sebuah perbedaan pendapat di ruang publik.
"Apapun bentuk perbedaan pendapat, harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme," katanya.
Secara yuridis, Habiburokhman mengingatkan bahwa perlindungan diri dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang sudah dijamin secara sah oleh negara.
"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tuturnya memaparkan aturan hukum.
Pihak parlemen berjanji akan memberikan atensi khusus dan memelototi setiap tahapan proses hukum agar kasus penyiraman zat kimia ini tidak menguap begitu saja.
"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional," ucap Habiburokhman meyakinkan publik.
Terakhir, ia menuntut kepedulian pemerintah dalam menangani pemulihan kesehatan sang aktivis hingga kembali bugar seperti sediakala.
"Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," pungkas Habiburokhman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa