Suara.com - Pemerintah Indonesia menyatakan sikap tidak mau mengakui upaya aneksasi Rusia terhadap Krimea melalui referendum atau hasil jajak pendapat yang digelar pada, Minggu (16/3/2014) lalu.
"Ketika Serbia dan Montenegro pisah, kita juga dukung karena itu berdasarkan kesepakatan. Tapi kalau yang Kosovo kemarin dan Serbia, sekarang Krimea dan Ukraina itu kan secara sepihak, unilateral, satu kelompok manusia, itu tidak bisa kita terima," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Marty juga menegaskan kalau Indonesia mengedepankan prinsip kedaulatan negara dan keutuhan wilayah suatru negara termasuk Ukraina. Pemerintah Indonesia memandang referendum di Krimea sebagai langkah yang melanggar kedaulatan dan keutuhan sebuah negara.
“Oleh karena itu, tentu ini juga berlaku di Ukraina,”tegas Marty.
Menlu mengatakan secara langsung krisis yang terjadi di Crimea tidak berpengaruh langsung terhadap Indonesia, namun secara global tentu akan memberikan pengaruh.
"Sangat membawa dampak pada suasana hubungan antara Rusia dan negara lain seperti Amerika dan Uni Eropa tentu akan bawa dampak kepada berbagai belahan dunia kalau dibiarkan semakin memburuk.," katanya.
Upaya aneksasi Rusia ini memicu dikeluarkannnya sansksi dari Amerika dan negara-negara Uni Eropa terhadap 11 pejabat Rusia dan Ukrainayang dianggap bertanggung jawab atas referendum. Amerika juga membekukan semua aset milik Rusia di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya