Suara.com - Keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH370 dapat mengajukan klaim kematian hingga mencapai 175.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar 1,9 miliar Rupiah atas satu penumpang. Klaim itu bisa diajukan meski pesawat MAS MH370 tidak ditemukan sekalipun.
Analisa tersebut disampaikan oleh Robert Hedrick, salah seorang pilot sekaligus pengacara kecelakaan udara asal Seattle, Amerika Serikat.
"Hilangnya Penerbangan 370 masih menjadi misteri. Tuntutan hukum terhadap Malaysia Airlines - bukanlah misteri," kata Hedrick seperti dikutip oleh Bloomberg.
Berdasarkan Konvensi Montreal 1999, maskapai wajib membayar ganti rugi untuk setiap penumpang yang meninggal dunia atau terluka dalam kecelakaan, meskipun penyebab kecelakaan tidak diketahui sekalipun. Sebagai informasi, Konvensi Montreal 1999 adalah kesepakatan internasional yang menjamin perjalanan udara.
Dalam kasus hilangnya pesawat MAS MH370, yang diyakini mengakhiri penerbangannya di Samudera Hindia, maskapai Malaysia Airlines diperkirakan punya kewajiban membayar ganti rugi hingga 40 juta Dolar Amerika atau setara dengan 455 miliar Rupiah. Jumlahnya begitu besar lantaran jumlah penumpang MH370 mencapai 227 orang.
Namun, jika maskapai terbukti melakukan kelalaian, jumlah tuntutan bisa membengkak. Anggota keluarga penumpang diperkenankan mengajukan tuntutan kompensasi yang lebih besar daripada klaim awal. (The Strait Times)
Berita Terkait
-
Dikecam, MAS Sampaikan Alasan Pengiriman Kabar Duka MH370 Lewat SMS
-
Hormati Penumpang MH370, Johor Kibarkan Bendera Setengah Tiang
-
Cina Minta Inggris Bagikan Data Satelit Inmarsat Terkait MH370
-
Jika Serpihan MH370 Ditemukan, Penyelidikan Berat dan Panjang Menanti
-
Malaysia Berkabung, Christina Aguilera Batal Konser di GP Sepang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?