Suara.com - Berbagai jenis kendaraan menggunakan badan jalan terutama pada beberapa ruas jalan utama di pusat Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan ditertibkan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan Wali Kota Ambon," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon," Ura Angganoto di Ambon, Jumat (28/3/2014).
Menurut Ura, dari hasil evaluasi yang dilakukan 3 hari belakangan ini diperoleh data bahwa di jalan A.J.Paty masih terlihat kendaraan yang parkir di jalan raya sebagai garasi.
"Terpaksa petugas mengempiskan ban dengan cara melepas pentilnya," katanya.
Ura menambahkan, pihaknya sudah membuat 4 opsi tindakan dan telah diajukan kepada Wali Kota Ambon untuk dipertimbangkan.
Di antara 4 opsi tersebut adalah pemilik mobil yang tidak memiliki lahan parkir, harus membayar biaya parkir sesuai peraturan Walikota nomor 17 tahun 2013 sebesar Rp350 ribu per malam.
Atau, mobil yang menginap di jalan diderek ke lahan perkir sementara seluruh biaya ditanggung pemilik. Opsi ketiga akan tilang, dan opsi ke empat pencabutan pentil ban. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan