Suara.com - Berbagai jenis kendaraan menggunakan badan jalan terutama pada beberapa ruas jalan utama di pusat Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan ditertibkan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan Wali Kota Ambon," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon," Ura Angganoto di Ambon, Jumat (28/3/2014).
Menurut Ura, dari hasil evaluasi yang dilakukan 3 hari belakangan ini diperoleh data bahwa di jalan A.J.Paty masih terlihat kendaraan yang parkir di jalan raya sebagai garasi.
"Terpaksa petugas mengempiskan ban dengan cara melepas pentilnya," katanya.
Ura menambahkan, pihaknya sudah membuat 4 opsi tindakan dan telah diajukan kepada Wali Kota Ambon untuk dipertimbangkan.
Di antara 4 opsi tersebut adalah pemilik mobil yang tidak memiliki lahan parkir, harus membayar biaya parkir sesuai peraturan Walikota nomor 17 tahun 2013 sebesar Rp350 ribu per malam.
Atau, mobil yang menginap di jalan diderek ke lahan perkir sementara seluruh biaya ditanggung pemilik. Opsi ketiga akan tilang, dan opsi ke empat pencabutan pentil ban. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre