Suara.com - Guna meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan terkait Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menggelar konferensi pers di kantor MK, Jakarta.
Hamdan menegaskan, MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggungjawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.
“PT Lapindo Brantas tetap bertanggungjawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggungjawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN,” kata Hamdan, dikutip dari situs setkab.go.id.
Penegasan Ketua MK itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar selama ini bahwa melalui Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013, pada Rabu (26/3/2014) lalu, semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD.
Hamdan menjelaskan Para Pemohon yang merupakan warga di PAT selama ini belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Hal ini berbeda dengan warga di luar PAT yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah dengan menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.
Oleh karena itulah, lanjut Hamdan, Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi.
“Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk 'menekan' PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT,” tutur Hamdan.
Ketua MK itu menegaskan tanggungjawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT tetap merupakan tanggungjawab Lapindo.
“Tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” katanya.
Menjawab wartawan, Hamda menegaskan putusan MK kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif/Pilpres 2014.
“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?