Suara.com - Guna meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan terkait Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menggelar konferensi pers di kantor MK, Jakarta.
Hamdan menegaskan, MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggungjawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.
“PT Lapindo Brantas tetap bertanggungjawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggungjawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN,” kata Hamdan, dikutip dari situs setkab.go.id.
Penegasan Ketua MK itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar selama ini bahwa melalui Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013, pada Rabu (26/3/2014) lalu, semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD.
Hamdan menjelaskan Para Pemohon yang merupakan warga di PAT selama ini belum mendapat pelunasan ganti rugi sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Hal ini berbeda dengan warga di luar PAT yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah dengan menggunakan APBN. Para Pemohon pun merasa diperlakukan dengan tidak adil oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBNP 2013.
Oleh karena itulah, lanjut Hamdan, Mahkamah lewat Putusan No. 83/PUU-XI/2013 menyatakan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia terkait fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat sehingga antara masyarakat yang berada di luar dan di dalam PAT sama-sama mendapatkan ganti rugi.
“Pemerintah/negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu (PT Lapindo Brantas, red). Dengan kata lain, Mahkamah meminta Pemerintah untuk 'menekan' PT Lapindo Brantas segera melunasi ganti rugi kepada masyarakat di dalam wilayah PAT,” tutur Hamdan.
Ketua MK itu menegaskan tanggungjawab penyelesaian kerugian warga yang berada di PAT tetap merupakan tanggungjawab Lapindo.
“Tanggung jawab negara adalah dengan menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian kepada warga di PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab,” katanya.
Menjawab wartawan, Hamda menegaskan putusan MK kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif/Pilpres 2014.
“MK memutus semata-mata untuk memberikan kepastian hukum kepada korban lumpur Lapindo yang perkaranya terus berlarut-larut,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap