- Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, divonis sepuluh tahun penjara oleh PN Tipikor.
- Agus Purwono terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga secara bersama-sama.
- Selain penjara, terdakwa didenda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan jika denda tidak terbayar.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, memvonis 10 tahun pidana penjara terhadap eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Agus merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Selain divonis 10 tahun penjara, Agus juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar, yang harus dibayar selama satu bulan, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Purwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Fajar juga mengatakan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan oleh Agus, maka dalam jangka waktu yang telah ditentukan harta benda miliknya akan dilakukan penyitaan guna membayar denda.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ungkapnya.
Namun, jika telah dilakukan penyitaan, harta benta milik Agus tidak dapat menutupi pidana denda maka akan digantikan hukuman pidana penjara selama 190 hari.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.
Baca Juga: Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
Diketahui, vonis terhadap Agus lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Dalam agenda tuntutannya, Agus dituntut pidana penjara 14 tahun.
Selain itu, Agus juga dituntut dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz