Suara.com - Pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Menurut ARB, selama ini PT Lapindo Brantas telah membayar semua kewajibannya kepada masyarakat yang terkena bencana luapan Lumpur Lapindo.
"Itu (keputusan MK-red) sudah sesuai dengan kontrak, yang merupakan persoalan jual beli tanah yang ada di dalam peta terdampak. Di dalam urusan Lapindo, di luar urusan pemerintah," kata Aburizal kepada pers di Tabanan, Bali, Kamis (27/3/2014) seperti dikutip Antara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut seperti dikutip dari risalah sidang di situs MK, mahkamahkonstitusi.go.id. "Menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)." bunyi hasil putusan di situs MK, Rabu (26/3/2014).
Dalam pasal 9 ayat (1) tersebut, ditetapkan kerugian masyarakat di Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab negara. Pembagian tanggung jawab tersebut menyebabkan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan di PAT dan luar PAT.
Menurut ARB, perusahaan selama ini membeli tanah yang kena dampak semburan sebesar 20 kali lipat dari nilai jual obyek pajak (NJOP), atau 10 kali dari NJOP normal. "Kalau diluar peta terdampak mestinya lebih murah," ucapnya.
"Jadi buat Lapindo engga ada masalah. Kita sudah bayar semua," ujarnya.
Sejak 2008, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 yang memasukkan kawasan sebagian Kecamatan Besuki, Kedung Cangkring dan Pejarakan, Kecamatan Jabon, mendapat ganti rugi.
Ganti rugi kawasan itu tidak ditanggung oleh Lapindo, melainkan ditanggung oleh pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi tiga desa itu bisa dibilang cepat, tahun 2010 pembayaran aset milik warga di tiga desa itu sudah tuntas.
Tahun, 2009 keluar Perpres Nomor 40, yang memasukkan wilayah seperti di sembilan RT di Kelurahan Mindi, Jatirejo Barat dan Siring Barat, dimasukkan PAT yang ganti ruginya ditanggung pemerintah.
Tahun 2010, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 54, kemudian keluar Prepres Nomor 68 tahun 2011, Perpres Nomor 32 tahun 2012. Perpres itu salah satunya perluasan PAT yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Tanggung jawab itu meliputi 65 RT di Desa Ketapang, Pamotan, Gempolsari dan Glagaharum. Kini ganti rugi yang ditanggung pemerintah di 65 RT itu, tinggal pelunasan yang dianggarkan dana sekira Rp550 miliar dalam APBN 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Sejumlah Mobil Alami Ban Bocor saat Melintas di Tol Cipularang, Pengelola Dituntut Ganti Rugi
-
Viral! Ibu Disuruh Bayar Rp26 Juta Usai Anak Robohkan Meja Marmer di Butik
-
Mengenang 19 Tahun Bencana Lumpur Lapindo, Penampakan Lokasi Terkini
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum