Suara.com - Pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Menurut ARB, selama ini PT Lapindo Brantas telah membayar semua kewajibannya kepada masyarakat yang terkena bencana luapan Lumpur Lapindo.
"Itu (keputusan MK-red) sudah sesuai dengan kontrak, yang merupakan persoalan jual beli tanah yang ada di dalam peta terdampak. Di dalam urusan Lapindo, di luar urusan pemerintah," kata Aburizal kepada pers di Tabanan, Bali, Kamis (27/3/2014) seperti dikutip Antara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut seperti dikutip dari risalah sidang di situs MK, mahkamahkonstitusi.go.id. "Menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)." bunyi hasil putusan di situs MK, Rabu (26/3/2014).
Dalam pasal 9 ayat (1) tersebut, ditetapkan kerugian masyarakat di Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Sedangkan kerugian di luar PAT menjadi tanggung jawab negara. Pembagian tanggung jawab tersebut menyebabkan dikotomi ketentuan hukum dan ketidakadilan di PAT dan luar PAT.
Menurut ARB, perusahaan selama ini membeli tanah yang kena dampak semburan sebesar 20 kali lipat dari nilai jual obyek pajak (NJOP), atau 10 kali dari NJOP normal. "Kalau diluar peta terdampak mestinya lebih murah," ucapnya.
"Jadi buat Lapindo engga ada masalah. Kita sudah bayar semua," ujarnya.
Sejak 2008, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 yang memasukkan kawasan sebagian Kecamatan Besuki, Kedung Cangkring dan Pejarakan, Kecamatan Jabon, mendapat ganti rugi.
Ganti rugi kawasan itu tidak ditanggung oleh Lapindo, melainkan ditanggung oleh pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi tiga desa itu bisa dibilang cepat, tahun 2010 pembayaran aset milik warga di tiga desa itu sudah tuntas.
Tahun, 2009 keluar Perpres Nomor 40, yang memasukkan wilayah seperti di sembilan RT di Kelurahan Mindi, Jatirejo Barat dan Siring Barat, dimasukkan PAT yang ganti ruginya ditanggung pemerintah.
Tahun 2010, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 54, kemudian keluar Prepres Nomor 68 tahun 2011, Perpres Nomor 32 tahun 2012. Perpres itu salah satunya perluasan PAT yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Tanggung jawab itu meliputi 65 RT di Desa Ketapang, Pamotan, Gempolsari dan Glagaharum. Kini ganti rugi yang ditanggung pemerintah di 65 RT itu, tinggal pelunasan yang dianggarkan dana sekira Rp550 miliar dalam APBN 2014. (Antara)
Berita Terkait
-
Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Mediasi Tercapai! Penabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla Ganti Rugi Puluhan Juta
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas